Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Beredar Potbar ASN Dinas Kesehatan Kab Tasik Bersama Istri Salah Satu Calon Bupati Jadi Sorotan Publik
Politik

Beredar Potbar ASN Dinas Kesehatan Kab Tasik Bersama Istri Salah Satu Calon Bupati Jadi Sorotan Publik

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 19, 2024Tidak ada komentar100 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

IC pun mengatakan jika dengan tersebarnya foto tersebut, pihaknya akan sangat berhati-hati agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan menjadi isu tidak baik terhadap dirinya sebagai seorang ASN yang dimana tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis seperti salah satunya memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini.

“Apa yang dikatakan oleh Ibu Kabid itu benar Pak, foto tersebut dilakukan secara spontanitas dan tidak bermaksud untuk memberikan dukungan terhadap Paslon. Terimakasih atas informasinya, saran dan masukannya, kedepan kami akan lebih berhati-hati lagi saat berfoto bersama siapapun, agar hal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan menjadi isu tidak baik terhadap kami sebagai seorang ASN yang dimana tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis terlebih memberikan dukungan terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini“, ungkapnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004. Selain sejumlah larangan yang termuat dalam UU ASN tersebut diatas, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau pileg.Selain sejumlah peraturan tentang larangan bagi ASN/PNS berpolitik, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga: Oknum Dewan Komisaris PT LKM Pancatengah Terlibat Politik Praktis Berfoto Dengan Paslon No Urut 3, DPC PWRI Minta Gakumdu Jangan Tutup Mata

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada hari Kamis, 22 September 2022.(*)

1 2
ASN Bupati Calon Dinas Kesehatan Kab Tasik Istri Potbar
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSejumlah Rekanan Mengeluh, Oknum Kabid Sapras Dinkes Kab Tasik Diduga Kutip Fie 15 Persen Setiap Paket Proyek
Next Article Tak Mau yang Lain, Warga Tepas Sepakat Percayakan Fud Aher Pimpin Sumbawa Barat
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

By Tim redaksiJuni 9, 20260

Bandung Obormerahnews.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah…

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BACA JUGA

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025, Kapolsek Sekongkang Resor Sumbawa Barat Menyerahkan 4 Ekor Hewan Qurban

Juni 7, 2025

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

Juni 25, 2025

Cegah Kejahatan, Polsek Maluk Intensifkan Patroli Dialogis

Oktober 3, 2025

Daftar Nama Kepala Dinas yang Akan Digeser Bocor Duluan, Asda III Suheryana: Sumbernya Dari Mana

Januari 12, 2024

Kapolsek Seteluk Hadiri Penutupan dan Penutupan Turnamen Volly Camat Cup 2023

Desember 30, 2023

BERITA POPULER

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Juni 9, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.