Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Beredar Potbar ASN Dinas Kesehatan Kab Tasik Bersama Istri Salah Satu Calon Bupati Jadi Sorotan Publik
Politik

Beredar Potbar ASN Dinas Kesehatan Kab Tasik Bersama Istri Salah Satu Calon Bupati Jadi Sorotan Publik

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 19, 2024Tidak ada komentar102 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

IC pun mengatakan jika dengan tersebarnya foto tersebut, pihaknya akan sangat berhati-hati agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan menjadi isu tidak baik terhadap dirinya sebagai seorang ASN yang dimana tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis seperti salah satunya memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini.

“Apa yang dikatakan oleh Ibu Kabid itu benar Pak, foto tersebut dilakukan secara spontanitas dan tidak bermaksud untuk memberikan dukungan terhadap Paslon. Terimakasih atas informasinya, saran dan masukannya, kedepan kami akan lebih berhati-hati lagi saat berfoto bersama siapapun, agar hal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan menjadi isu tidak baik terhadap kami sebagai seorang ASN yang dimana tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis terlebih memberikan dukungan terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini“, ungkapnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004. Selain sejumlah larangan yang termuat dalam UU ASN tersebut diatas, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau pileg.Selain sejumlah peraturan tentang larangan bagi ASN/PNS berpolitik, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga: Oknum Dewan Komisaris PT LKM Pancatengah Terlibat Politik Praktis Berfoto Dengan Paslon No Urut 3, DPC PWRI Minta Gakumdu Jangan Tutup Mata

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada hari Kamis, 22 September 2022.(*)

1 2
ASN Bupati Calon Dinas Kesehatan Kab Tasik Istri Potbar
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSejumlah Rekanan Mengeluh, Oknum Kabid Sapras Dinkes Kab Tasik Diduga Kutip Fie 15 Persen Setiap Paket Proyek
Next Article Tak Mau yang Lain, Warga Tepas Sepakat Percayakan Fud Aher Pimpin Sumbawa Barat
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Bhabinkamtibmas Desa Kalimantong Hadiri Kegiatan Tahlilan Warga,Wujud Kepedulian Dan Kedekatan Dengan Masyarakat

September 30, 2025

Gili Balu Jadi Destinasi Pariwisata Unggulan, Begini Kontribusi AMMAN

Juni 19, 2024

Pemdes Lalar Liang Gelar Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Kesejahteraan Masyarakat Desa

April 30, 2026

Polres Sumbawa Barat Lakukan Patroli Cipta Kondisi Pasca Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat

Januari 22, 2025

Polsek KPL Tano Gelar KRYD di Pelabuhan Poto Tano, Perketat Pengawasan Gerbang Pulau Sumbawa

September 12, 2025

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.