Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Beredar Potbar ASN Dinas Kesehatan Kab Tasik Bersama Istri Salah Satu Calon Bupati Jadi Sorotan Publik
Politik

Beredar Potbar ASN Dinas Kesehatan Kab Tasik Bersama Istri Salah Satu Calon Bupati Jadi Sorotan Publik

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 19, 2024Tidak ada komentar98 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

IC pun mengatakan jika dengan tersebarnya foto tersebut, pihaknya akan sangat berhati-hati agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan menjadi isu tidak baik terhadap dirinya sebagai seorang ASN yang dimana tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis seperti salah satunya memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini.

“Apa yang dikatakan oleh Ibu Kabid itu benar Pak, foto tersebut dilakukan secara spontanitas dan tidak bermaksud untuk memberikan dukungan terhadap Paslon. Terimakasih atas informasinya, saran dan masukannya, kedepan kami akan lebih berhati-hati lagi saat berfoto bersama siapapun, agar hal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan menjadi isu tidak baik terhadap kami sebagai seorang ASN yang dimana tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis terlebih memberikan dukungan terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini“, ungkapnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004. Selain sejumlah larangan yang termuat dalam UU ASN tersebut diatas, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau pileg.Selain sejumlah peraturan tentang larangan bagi ASN/PNS berpolitik, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga: Oknum Dewan Komisaris PT LKM Pancatengah Terlibat Politik Praktis Berfoto Dengan Paslon No Urut 3, DPC PWRI Minta Gakumdu Jangan Tutup Mata

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada hari Kamis, 22 September 2022.(*)

1 2
ASN Bupati Calon Dinas Kesehatan Kab Tasik Istri Potbar
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleSejumlah Rekanan Mengeluh, Oknum Kabid Sapras Dinkes Kab Tasik Diduga Kutip Fie 15 Persen Setiap Paket Proyek
Next Article Tak Mau yang Lain, Warga Tepas Sepakat Percayakan Fud Aher Pimpin Sumbawa Barat
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

By Tim redaksiApril 26, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Pegiat sosial sekaligus wartawan dari media online Deni Barokah memuji dan menilai…

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BACA JUGA

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Kembali Amankan Pengedar Sabu di Brang Rea

Mei 10, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Apel Syukur, Terima Penghargaan Atas Dukungan Pembangunan Daerah

Januari 22, 2025

Inilah 64 kepala Desa yang dilantik Bupati Majalengka

Agustus 9, 2023

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Penganugerahan Tanda Kehormatan

Januari 20, 2026

Jeje Wiradinata Sentil Kebijakan Pjs Bupati Pangandaran Soal Barier Gate: PAD Penting, Tapi Jangan Korbankan Masyarakat

November 11, 2024

BERITA POPULER

Dapur SPPG Mitra Srimukti Putra Salah Satu Dapur MBG Unggulan di Kec Cipatujah, Gunakan IPAL Standar ISO

April 26, 2026

Aktivis Anti Korupsi Soroti BPN & KPN Sumedang Terkait Mafia Tanah Lahan Tol Cisumdawu.

April 25, 2026

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 22, 2026

Bapenda Kab Pangandaran Ingatkan Pengusaha Jujur Laporkan Pajak Restoran

April 22, 2026

Desa Karangkamiri Pangandaran Harumkan Jawa Barat, Sabet Juara 2 Nasional Kepatuhan Input Data Jaga Desa Awards 2026

April 22, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.