Kami baru menerima satu permohonan akses aplikasi Sistem informasi Pencalonan (Silon). Kami juga sudah menerima satu berkas dukungan pasangan calon perseorangan,” ungkapnya.
Jika berkas selesai diperiksa oleh tim kami, indikator terpenuhi dan dinyatakan lengkap persyaratan dukungan pasangan calon dan diterima, maka kami akan mengeluarkan surat tanda terima. Bila kurang dari syarat dukungan maka akan dikembalikan. Bila diterima dan dinyatakan lengkap, serta pasangan calon ingin menambah syarat dukungan dari 10 persen sekitar 10.243 B1-KWK, syarat dukungan pasangan calon perseorangan, maka diberikan waktu selama 3 hari untuk ditambahkan sejak diterbitkan tanda terima.
Ia berharap, saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada masyarakat agar selalu menciptakan kondusifitas daerah. Berikan kepercayaan dan kesempatan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual di tingkat lapangan. “Verifikasi faktual akan dilakukan dengan metode sensus,” tuturnya.
Baca juga: Di Pembukaan Seleksi Porwanas, Bupati KSB Berpesan Kepada Wartawan Se- NTB Untuk Jaga Kesehatan
Tepat pada pukul 23.59 Wita. KPU KSB menerima berkas fisik dukungan syarat calon perseorangan pasangan Drs. H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH., MH dengan diberikan surat tanda terima. (Red)