Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Lamunga Bripka Jalaludin melaksanakan kegiatan sambang desa sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di Dusun Lamunga Bawah, Desa Lamunga, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
Kegiatan yang menyasar warga setempat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya TPPO, khususnya bagi warga yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Warga diimbau agar selalu menggunakan jalur resmi atau jalur pemerintah apabila hendak bekerja ke luar negeri, guna menghindari praktik penipuan maupun eksploitasi yang kerap terjadi dalam kasus TPPO.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas prosedurnya serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitar.
