Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Polsek Taliwang Aipda Supriadi Suta Wijaya bersama tiga pilar Lurah dan Babinsa Kelurahan Sampir mendampingi Kepala Dinas Pertanian memasang larangan penangkapan ikan di Lebo ( Danau) dengan cara menggunakan aliran listrik, Jumat (13/12/2024)
Baca juga: Kapolsek Poto Tano Gelar Jumat Curhat Silaturahmi di Masjid Darussalam
Pemasangan papan larangan tersebut berlokasi di pinggir jalan pintu masuk areal Lebo ( Danau ) yang berada pada perbatasan dua wilayah Desa / kelurahan yaitu Kelurahan Sampir dan Desa Meraran Sumbawa Barat.
Lebo adalah sebutan bagi masyarakat Sumbawa Barat untuk sebuah danau yang membentang di pinggir jalan pintu masuk menuju kota Taliwang Sumbawa Barat.
Banyak manfaat dari sebuah Lebo (danau) tersebut selain sebagai tempat wisata juga merupakan aktivitas para nelayan danau dalam melakukan penangkapan ikan air tawar yang dapat menopang perekonomian masyarakat setempat.