Menanggapi pandangan fraksi terkait pengelolaan aset daerah, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah telah mengimplementasikan sistem digital melalui aplikasi E-BMD untuk meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data. Aset yang selama ini tidak produktif juga mulai dimanfaatkan melalui skema sewa guna mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
“Perubahan regulasi ini diarahkan untuk menghadirkan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Raperda perlindungan dan pemenuhan hak anak, pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks, termasuk ancaman di ruang digital. Penguatan peran desa, literasi digital, serta penyediaan layanan perlindungan anak menjadi fokus utama dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
Bupati juga merespons berbagai pandangan fraksi, seperti PDIP, NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, dan PKS, dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam setiap kebijakan, khususnya terkait investasi daerah dan pengelolaan keuangan.
Baca juga: Pemerintah Desa Mantun Kecamatan Maluk Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda antara eksekutif dan legislatif sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat berjalan lancar melalui semangat kemitraan yang harmonis demi mendorong terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.(Red)
