Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba tidak mengenal lelah dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, terbukti dalam satu hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengungkap tiga kasus Narkoba, (13/7/2024) lalu.
Baca juga: Bapemperda DPRD Pangandaran Bahas 4 Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2024
Pengungkapan ketiga kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menangkap tiga tersangka.
Pengungkapan pertama pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.20 wita,TKP di depan sebuah hotel di wilayah Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, dan berhasil mengamankan terduga tersangka ( A) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa satu klip plastik warna bening yang berisi sabu seberat 1,13 gram (satu koma tiga belas gram).
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut diperoleh informasi peredaran Narkoba namun di tempat terpisah sehingga masih malam itu juga ( 13/07/ 2024), pukul 05.30 Tim berhasil mengungkap Kasus kedua, TKP di jalan depan lapangan Maluk Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, dan berhasil mengamankan terduga tersangka ( B ) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah plastik klip warna bening berisi sabu seberat 2,58 gram (dua koma lima puluh delapan gram )
Dan pengungkapan kasus ketiga pada pagi harinya ( 13/ 07/ 24) pukul 08.30 wita, TKP di sebuah rumah di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, dan berhasil mengamankan tersangka ( R ) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah plastik klip warna bening berisi sabu seberat 3,68 gram ( tiga koma enam puluh delapan gram), dengan perangkat alat hisap dipergunakan mengkonsumsi sabu dan uang tunai Rp.1.650.000,00 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)