Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Dalam satu hari Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat bekuk 3 pengedar sabu
NASIONAL

Dalam satu hari Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat bekuk 3 pengedar sabu

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 18, 2024Tidak ada komentar28 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin membenarkan adanya pengungkapan 3 ( tiga ) kasus narkoba dengan 3 ( tiga ) tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat.

Modus Operandi ( MO ) dari ketiga perkara ini sama yaitu membeli dari seseorang yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa setelah membeli Narkoba jenis sabu selanjutnya dikemas menjadi poket kecil – kecil kemudian dijual di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat sehingga para pengedar mendapatkan keuntungan.

Dari keterangan ketiga terduga tersangka mereka dalam satu mata rantai mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang kurir asal Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa oleh karenanya Penyidik akan terus berusaha melakukan pendalaman/ pengembangan kasus.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumbawa Barat karena melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah).

Baca juga: Habiskan Rp24 M, Alun alun Pangbagea Pangandaran Mulai Kumuh dan Tak Terawat, Warga Sebut Jadi Sarang ‘Jurig’

Lanjut Kasi humas pengungkapan tiga kasus ini merupakan kerja keras dari anggota Sat Resnarkoba, upaya pengungkapan sudah optimal dilakukan oleh jajaran Polres Sumbawa Barat, namun dalam memberantas peredaran maupun penyalah gunaan narkoba tidak bisa hanya dengan melakukan tindakan represif ( pengungkapan dan penegakan hukum ) namun peran serta masyarakat, pemerintah Kabupaten dan stake holder lainnya secara bersama – sama harus memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan,” pinta kasi humas.(Red)

1 2
Bekuk Pengedar Sabu Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleBapemperda DPRD Pangandaran Bahas 4 Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2024
Next Article Desa Tongo Raih Juara 1 PKK Dan Juara Umum MTQ Ke -XX Tingkat Kecamatan Sekongkang
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

By Tim redaksiJuni 9, 20260

Bandung Obormerahnews.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah…

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BACA JUGA

Peringati Hari Lingkungan Hidup se Dunia, Pemdes Bersama PT.AMNT dan Kepsek SDN Labuhan Lalar Rakor Persiapan Penanaman Pohon Magrove

Juni 6, 2024

Polsek Poto Tano Lakukan Pengamanan dan Monitoring Balap Sampan Gili Balu Cup

Desember 8, 2025

AMMAN dan Pemerintah Daerah Sumbawa Barat Promosikan Surfing sebagai Ekstrakurikuler Baru di Sekolah

Desember 10, 2024

Empat Pelaku Terduga Admin Judol di Pangandaran Ditangkap Polisi

November 21, 2024

Tinjau Program Internship Mahasiswa ke Jepang, Wakil Bupati Tasik Berpesan Bisa Dimanfatkan Peserta

November 4, 2025

BERITA POPULER

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Juni 9, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Pembahasan Lintas Sektor RTRW, Perkuat Arah Pembangunan Kota yang Maju dan Berkelanjutan

Juni 8, 2026

Menjaga Kelancaran Pengolahan Mineral di AMMAN Lewat Teknologi Laser 3D

Juni 8, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.