Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Dalam satu hari Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat bekuk 3 pengedar sabu
NASIONAL

Dalam satu hari Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat bekuk 3 pengedar sabu

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 18, 2024Tidak ada komentar30 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin membenarkan adanya pengungkapan 3 ( tiga ) kasus narkoba dengan 3 ( tiga ) tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat.

Modus Operandi ( MO ) dari ketiga perkara ini sama yaitu membeli dari seseorang yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa setelah membeli Narkoba jenis sabu selanjutnya dikemas menjadi poket kecil – kecil kemudian dijual di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat sehingga para pengedar mendapatkan keuntungan.

Dari keterangan ketiga terduga tersangka mereka dalam satu mata rantai mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang kurir asal Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa oleh karenanya Penyidik akan terus berusaha melakukan pendalaman/ pengembangan kasus.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumbawa Barat karena melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah).

Baca juga: Habiskan Rp24 M, Alun alun Pangbagea Pangandaran Mulai Kumuh dan Tak Terawat, Warga Sebut Jadi Sarang ‘Jurig’

Lanjut Kasi humas pengungkapan tiga kasus ini merupakan kerja keras dari anggota Sat Resnarkoba, upaya pengungkapan sudah optimal dilakukan oleh jajaran Polres Sumbawa Barat, namun dalam memberantas peredaran maupun penyalah gunaan narkoba tidak bisa hanya dengan melakukan tindakan represif ( pengungkapan dan penegakan hukum ) namun peran serta masyarakat, pemerintah Kabupaten dan stake holder lainnya secara bersama – sama harus memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan,” pinta kasi humas.(Red)

1 2
Bekuk Pengedar Sabu Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleBapemperda DPRD Pangandaran Bahas 4 Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2024
Next Article Desa Tongo Raih Juara 1 PKK Dan Juara Umum MTQ Ke -XX Tingkat Kecamatan Sekongkang
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Polsek Seteluk Laksanakan Patroli Dialogis di Desa Seteluk Tengah

Desember 13, 2025

Pilkada 2024 Berlangsung Aman dan Damai, Ketua MUI Sumbawa Barat Apresiasi Seluruh Komponen Masyarakat dan Aparat Keamanan

November 30, 2024

Jaga Kesehatan Personil, Seksi Dokes Polres Sumbawa Barat Rutin Lakukan Pemeriksaan Sebelum Apel

Juli 8, 2025

Pastikan Aman Dan Lancar Wakapolres Sumbawa Pimpin Pengamanan Demo

Mei 22, 2024

Tes Urine di Cafe Maluk, Satreskoba Temukan 2 Pengunjung Positif Narkoba

Desember 19, 2023

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.