Yang jelas kami sudah melihat kondisi terkini bahkan TPT yang ambrol itu milik perusahaan tambang pasir, apakah ada izin atau tidak ini, kalau tidak ada izinnya berarti harus ditutup aktivitas” tuturnya.
Asep pun mengaku, kalau perusahaan ini legal tentu harus segera dilakukan reklamasi dan ditanami pohon pengeras, jangan sampai ada bencana ekologi.
“Air itu punya hak, diserap oleh tumbuhan dan punya hak mengalir. Maka upaya kami ada dua yakni dilakukan penanaman pohon dan sungai-sungai yang dangkal harus segera dinormalisasi,” kata Asep.
Dirinya mengajak seluruh komponen masyarakat dan instansi terkait harus bisa merawat dan menjaga alam supaya tidak rusak hingga menyebabkan bencana banjir.
Selamatkan dulu sungainya melalui penghijauan, hindari okupasi pemanfaatan ruang lingkungan untuk kepentingan eksploitasi. Karena terbukti baru hujan sedikit saja kita kena imbasnya,” ungkap Asep. (*)
