Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya
REGIONAL

Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya

Tim redaksiBy Tim redaksiDesember 6, 2023Tidak ada komentar157 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

2. Jangka waktu menengah adalah lebih darivsatu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah.

Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari pemerintah pusat, daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank.

Kegunaan pinjaman jangka menengah adalah untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

3. Pinjaman jangka panjang adalah lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perayaratan perjanjian pinjaman.

Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari;

1. Pemerintah pusat;
2. Lembaga keuangan bank;
3. Lembaga keuangan bukan bank;
4. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal

Adapun kegunaan pinjaman jangka panjang adalah untuk membiayai insfrastruktur atau kegiatan inventasi berupa pembangunan prasaran dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah seperti untuk:

1. Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD;
2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD;
3. Memberi manfaat ekonomi dan sosial.

Persyaratan pinjaman daerah berdasarkan pasal 15 PP No. 56 tahun 2018, sbb:

1. Jumlah sisa pinjamam daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75℅ dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

2. Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Tidak mempunyai tunggakan atas Pengembalian Pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.

Selain 3 syarat tersebut, pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan :

1. Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah;

2. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Persyaratan sesuai pasal 16 PP No. 56 tahun 2018.

1. Untuk pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.

2. Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

Sementara itu, Kewajiban Pembayaran Pinjaman Daerah

1. Pemda wajib menganggarkan pembayaran pokok pinjaman dan bunga serta kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian pinjaman.

2. Pembayaran pinjaman dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pinjaman.

Baca juga: Jika Pinjaman Daerah 350 M Ditolak, Kepala BKAD Sebut Cuma Bayar Gaji PNS, TPAPD dan Insentif RTRW Terancam Tidak Dibayar

3. Dalam hal pinjaman daerah melampaui masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman daerah tersebut.(Riz)**

1 2
Berutang Bolehkan Deni Kusnani Ini Syaratnya Pemda
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKapolsek Taliwang Bersilaturahmi Dengan Panwascam Brang Ene Guna Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Next Article Acara Pisah Sambut, Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati Puji dr Herman Sutrisno Sebagai Pahlawan Pembangunan Kota Banjar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Polres Sumbawa Barat Siap Amankan Aksi PPS di Poto Tano, 502 Personel Disiagakan

Mei 26, 2025

Kecewa dengan Pelaksanaan PPDB, Kades dan Tokoh Masyarakat Geruduk SMAN 2 Banjaranyar

Juli 9, 2024

Dihadapan 3000 Kader NU, Bupati Tasikmalaya Janji Perbaiki Jalan Butut

November 11, 2025

Dalam Memperingati Harlah Desa Mantun Ke -18 Di Gelar Istigosah Bersama

Desember 13, 2025

Wabup Tasikmalaya Minta BUMDes Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa yang Mandiri

November 12, 2025

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.