Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya
REGIONAL

Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya

Tim redaksiBy Tim redaksiDesember 6, 2023Tidak ada komentar167 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

2. Jangka waktu menengah adalah lebih darivsatu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah.

Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari pemerintah pusat, daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank.

Kegunaan pinjaman jangka menengah adalah untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

3. Pinjaman jangka panjang adalah lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perayaratan perjanjian pinjaman.

Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari;

1. Pemerintah pusat;
2. Lembaga keuangan bank;
3. Lembaga keuangan bukan bank;
4. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal

Adapun kegunaan pinjaman jangka panjang adalah untuk membiayai insfrastruktur atau kegiatan inventasi berupa pembangunan prasaran dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah seperti untuk:

1. Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD;
2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD;
3. Memberi manfaat ekonomi dan sosial.

Persyaratan pinjaman daerah berdasarkan pasal 15 PP No. 56 tahun 2018, sbb:

1. Jumlah sisa pinjamam daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75℅ dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

2. Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Tidak mempunyai tunggakan atas Pengembalian Pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.

Selain 3 syarat tersebut, pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan :

1. Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah;

2. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Persyaratan sesuai pasal 16 PP No. 56 tahun 2018.

1. Untuk pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.

2. Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

Sementara itu, Kewajiban Pembayaran Pinjaman Daerah

1. Pemda wajib menganggarkan pembayaran pokok pinjaman dan bunga serta kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian pinjaman.

2. Pembayaran pinjaman dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pinjaman.

Baca juga: Jika Pinjaman Daerah 350 M Ditolak, Kepala BKAD Sebut Cuma Bayar Gaji PNS, TPAPD dan Insentif RTRW Terancam Tidak Dibayar

3. Dalam hal pinjaman daerah melampaui masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman daerah tersebut.(Riz)**

1 2
Berutang Bolehkan Deni Kusnani Ini Syaratnya Pemda
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKapolsek Taliwang Bersilaturahmi Dengan Panwascam Brang Ene Guna Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Next Article Acara Pisah Sambut, Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati Puji dr Herman Sutrisno Sebagai Pahlawan Pembangunan Kota Banjar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 20 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BACA JUGA

Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional Tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Juli 9, 2024

Pasca Isu Sekda Pangandaran Ambil MPP, Beredar 5 Calon Sekda, Siapa Saja?

November 24, 2025

Supaya Layanan Berkualitas, Bupati Citra Pitriyami Terus Pantau RSUD Pandega

Desember 21, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa P4S

Mei 29, 2025

Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat mendukung program kampung bebas dari narkoba.

Agustus 11, 2023

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 20 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.