Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda Ā» Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya
REGIONAL

Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya

ObormerahBy ObormerahDesember 6, 2023Tidak ada komentar153 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Pangandaran Obormerahnews.com– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PangandaranĀ Deni Kusnani mengatakan bahwa pinjaman jangka panjang daerah secara aturan diperbolehkan

Baca juga: Tokoh Presidium Sentil Pemkab.Pangandaran Soal Tidak Disiplin Mengelola Anggaran!

Hal itu tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah serta Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);

Di sisi lain, langkah utang pemerintah sendiri atas persetujuan dari DPRD pada saat pembahasan APBD.

Anggota DPRD dua periode itu mengatakan hal tersebut untuk menepis maraknya isu-isu negatif seputar rencana utang pemerintah yang dianggap membebani masyarakat Pangandaran

Menurutnya, isu tersebut tidak benar. Pasalnya, posisi utang pemerintah masih dalam kondisi yang aman karena penggunaannya di bawah persetujuan DPRD

Deni pun meyakinkan bahwa utang pemerintah masih dalam level yang normal dan memiliki kemampuan yang baik dalam membayar utang sehingga tidak menggangu kinerja pemerintah.

Pasalnya, utang pemerintah justru digunakan untuk sektor-sektor produktif yang dalam jangka panjang akan menyejahterakan masyarakat.

“Saya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena utang yang dilakukan oleh pemerintah digunakan untuk kegiatan produktif,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (06/11/2023).

Adapun, lanjut politisi PDIP itu, pemerintah bisa membangun infrastruktur lebih cepat karena ada utang. Dengan kata lain, pemerintah utang agar bisa membangun infrastruktur lebih cepat ketimbang menunggu punya uang sendiri.

ā€œJika harus menunggu, dianggap terlalu lama. Sementara pembangunan infrastruktur Pangandaran sendiri sudah terlambat,ā€ ujarnya.

Dasar Hukum

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah;
3. Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);

Kenapa Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah salah satunya untuk menutup defisit anggaran

Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah

Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:

1. Defisit APBD;
2. Pengeluaran Pembiayaan;
3. Kekurangan arus kas

Daerah bertanggungjawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari pinjaman daerah.

Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari:

1. Pemerintah pusat;
2. Daerah lain;
3. Lembaga keuangan bank;
4. Lembaga keuangan bukan bank;
5. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal.

Jangka waktu pinjaman daerah:

1. Jangka pendek (kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran pinjaman harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari: daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank. Dan kegunaan pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan arus kas.

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel .
Berita Pilihan
Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama...

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama...

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati...

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati...

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan...

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan...

1 2
Berutang Bolehkan Deni Kusnani Ini Syaratnya Pemda
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKapolsek Taliwang Bersilaturahmi Dengan Panwascam Brang Ene Guna Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Next Article Acara Pisah Sambut, Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati Puji dr Herman Sutrisno Sebagai Pahlawan Pembangunan Kota Banjar
Obormerah
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Polres Sumbawa Barat Gelar Nobar Wayang Kulit ‘Amartha Binangun” Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke -79

By ObormerahJuli 7, 20250

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Bhayangkara ke -79, Polres Sumbawa Barat menggelar kegiatan…

Puskesmas Salopa Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis dalam Acara PHBI, Bupati Tasikmalaya Berikan Apresiasi

Juli 6, 2025

DPC PWRI Kota Metro Lampung Lakukan Kunker ke Kominfo kab Tasikmalaya

Juli 5, 2025

Optimalkan Penerimaan Daerah, Kejari KSB Berhasil Tagih Denda Keterlambatan Pajak PT. AMNT

Juli 3, 2025

Polsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada TPPO dan Hoaks

Juli 3, 2025

BACA JUGA

Polres Sumbawa Barat Beri Pelayanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Front Pemuda Taliwang

Januari 17, 2025

Ketua Barista Sebut Arief Hikmawan Bukan Kaleng-kaleng, Cabup Favorit Pemilih Muda

April 18, 2024

Tahun Ini Damkar Sumbawa Barat Akan Ikuti Pelatihan Water Rescue Antisipasi Kesiapsiagaan Dalam Situasi Tugas Penyelamatan di Sungai

Maret 27, 2024

Presiden Prabowo Naikan Gaji Guru ASN dan Honorer Mulai Tahun 2025

November 30, 2024

Berikan Jam Komandan, Dandim 1628/SB Mengajak Anggota Untuk Menjadi Anggota Yang Selalu Pandai Bersyukur

Maret 5, 2024

BERITA POPULER

Polres Sumbawa Barat Gelar Nobar Wayang Kulit ‘Amartha Binangun” Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke -79

Juli 7, 2025

Puskesmas Salopa Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis dalam Acara PHBI, Bupati Tasikmalaya Berikan Apresiasi

Juli 6, 2025

DPC PWRI Kota Metro Lampung Lakukan Kunker ke Kominfo kab Tasikmalaya

Juli 5, 2025

Optimalkan Penerimaan Daerah, Kejari KSB Berhasil Tagih Denda Keterlambatan Pajak PT. AMNT

Juli 3, 2025

Polsubsektor Brang Ene Laksanakan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada TPPO dan Hoaks

Juli 3, 2025

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Obormerah

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Obormerah

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Obormerah

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Obormerah

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Obormerah
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

Ā  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.