Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya
REGIONAL

Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya

Tim redaksiBy Tim redaksiDesember 6, 2023Tidak ada komentar157 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Pangandaran Obormerahnews.com– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran Deni Kusnani mengatakan bahwa pinjaman jangka panjang daerah secara aturan diperbolehkan

Baca juga: Tokoh Presidium Sentil Pemkab.Pangandaran Soal Tidak Disiplin Mengelola Anggaran!

Hal itu tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah serta Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);

Di sisi lain, langkah utang pemerintah sendiri atas persetujuan dari DPRD pada saat pembahasan APBD.

Anggota DPRD dua periode itu mengatakan hal tersebut untuk menepis maraknya isu-isu negatif seputar rencana utang pemerintah yang dianggap membebani masyarakat Pangandaran

Menurutnya, isu tersebut tidak benar. Pasalnya, posisi utang pemerintah masih dalam kondisi yang aman karena penggunaannya di bawah persetujuan DPRD

Deni pun meyakinkan bahwa utang pemerintah masih dalam level yang normal dan memiliki kemampuan yang baik dalam membayar utang sehingga tidak menggangu kinerja pemerintah.

Pasalnya, utang pemerintah justru digunakan untuk sektor-sektor produktif yang dalam jangka panjang akan menyejahterakan masyarakat.

“Saya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena utang yang dilakukan oleh pemerintah digunakan untuk kegiatan produktif,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (06/11/2023).

Adapun, lanjut politisi PDIP itu, pemerintah bisa membangun infrastruktur lebih cepat karena ada utang. Dengan kata lain, pemerintah utang agar bisa membangun infrastruktur lebih cepat ketimbang menunggu punya uang sendiri.

“Jika harus menunggu, dianggap terlalu lama. Sementara pembangunan infrastruktur Pangandaran sendiri sudah terlambat,” ujarnya.

Dasar Hukum

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah;
3. Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);

Kenapa Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah salah satunya untuk menutup defisit anggaran

Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah

Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:

1. Defisit APBD;
2. Pengeluaran Pembiayaan;
3. Kekurangan arus kas

Daerah bertanggungjawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari pinjaman daerah.

Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari:

1. Pemerintah pusat;
2. Daerah lain;
3. Lembaga keuangan bank;
4. Lembaga keuangan bukan bank;
5. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal.

Jangka waktu pinjaman daerah:

1. Jangka pendek (kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran pinjaman harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari: daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank. Dan kegunaan pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan arus kas.

1 2
Berutang Bolehkan Deni Kusnani Ini Syaratnya Pemda
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKapolsek Taliwang Bersilaturahmi Dengan Panwascam Brang Ene Guna Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Next Article Acara Pisah Sambut, Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati Puji dr Herman Sutrisno Sebagai Pahlawan Pembangunan Kota Banjar
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Iwan M Ridwan Mengaku Akan Teruskan Program Kebanggaan Jeje Wiradinata jika Jadi Bupati Pangandaran

April 18, 2024

Polres Sumbawa Barat Gelar Upacara PTDH dan Penghargaan Personel Berprestasi

Agustus 16, 2025

Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif, Jajaran Polres Sumbawa Barat Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat.

Januari 3, 2026

Personel Polsek Taliwang Turun Ke Tempat Wisata Pantai, Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Februari 4, 2025

Polsek Poto Tano Laksanakan Patroli Dialogis Guna Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada KSB

Desember 5, 2024

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.