Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan program jaksa jaga desa dengan melakukan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum kepada desa dalam rangka pembangunan di desa.
Baca juga: Jalan Langkapsari dan Tanjungsari Ciamis di Aspal Hotmix, Warga Bungah Buat Tumpeng
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Hj.Titin Herawati Utara, SH., MH,mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi program jaksa jaga desa dilandasi oleh mandat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Jaksa Agung agar jaksa lebih mengedepankan pendampingan kepada Kepala Desa, supaya tidak langsung ditindak apabila terjadi permasalahan hukum.
Presiden menyayangi kepala desa agar dana desa yang dikelola diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat. Bila ada kerugian, supaya ditangani terlebih dahulu oleh APIP dan diusahakan supaya ada pengembalian. Maka dari itu, dibuatkan program jaga desa untuk membantu para kepala desa terkait dana desa dan aset desa.
Tahun lalu pendampingan jaksa jaga desa telah berhasil dilaksanakan kepada 16 desa, dengan dibuktikan hasil dari audit BPK baru-baru ini. Merasa kehadiran Kejaksaan ditengah kepala desa sangat bermanfaat, maka program jaksa jaga desa dilanjutkan kembali dengan target pendampingan sebanyak 16 desa.
Ia juga menjelaskan, program jaksa jaga desa untuk tahun ini menyasar desa Batu Putih, Labuhan Kertasari, Manemeng, Lampok, Sapugara Bree, Desa Beru, Air suning, Seteluk Tengah, Kiantar, Tuanangan, Goa, Dasan Anyar, Benete, Pasir Putih, Tongo dan Ai Kangkung.
Program jaga desa kita kembangkan kembali dengan fokus dua kegiatan yaitu dana desa dan pencatatan aset. “Program jaksa jaga desa akan kami fokuskan ke dana desa dan pencatatan aset itu yang kami dampingi untuk tahun ini,” ungkapnya, Senin, (31/7/2023).