Topan Prabowo SH selaku Ketua Bidang Investigasi Advokasi Hukum Dan Ham DPC PWRI Kab Tasikmalaya, mengatakan,dia menyayangkan atas adaya potongan uang transpot yang di lakukan oleh oknum PPK hal tersebut sangat mencederai moral anggota dan menodai pesta demokrasi.
Baca juga: Mapolsek Banjarsari Tertibkan Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising
“apa yang di lakukan oleh oknum PPK tersebut merupakan kegiatan pungli sesuai aturan yang ada,dan bagi yang melakukan pungli tersebut bisa di kenakan pidana 1-5 tahun sesuai undang-undang, dan atau denda 50 juta rupiah dan bila dengan sengaja menggunakan kekuasaan untuk kepentingan diri pribadi maka hukuman pidana seumur hidup hingga denda Rp 200 juta ratus juta rupiah hingga 1 miliar,’ pungkasnya. (Iwan)**
