Pangandaran Obormerahnews.com-Kaur kesra desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pagandaran, Toha disebut bersekongkol dengan Kepala desanya, Warsiman Haerudin, dalam kasus dugaan korupsi proyek lapang volly tahun anggaran 2024.
Meski demikian, hingga kini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis belum turun ke lapangan
Juru bicara (jubir) pemuda desa Sukahurip Apid Nugraha menyampaikan, kaur kesra diduga membantu kades untuk kongkalikong proyek lapang volly dan yang lainya
Dari hasil investigasi di lapangan, warga mendapati enam temuan diantarnya
Kesatu, Pembangunan gedung pertemuan Rp87.250.000 masyarakat menduga ada penyelewengan anggaran karena bangunan tersebut jauh dari kata layak
Kemudian kedua, pembangunan kamar mandi sebesar Rp16.336.000 diduga kualitasnya jelek alias tidak sesuai spek
Ketiga, pembangunan Lapang Volly sebesar Rp42.659.625 baru digunakan tapi sudah retak dan plesteran sudah mengelupas, bahkan jaring pinggir lapangan sudah pada jebol serta jaring net sudah putus dan lampu lapangan banyak yang padam
Keempat pembangunan tribun juga sebesar Rp144.000.000 diduga tidak sesuai RAB
Kelima, Pembangunan jembatan Bojong duren I sebesar Rp116.8891.000 dan jembatan II Rp116.881.000 dengan anggaran cukup besar tapi kondisinya sudah mulai ngeprul dan sisi jembatan sudah mulai rusak
Terakhir keenam, penanaman pohon cengkeh dan pala sebesar Rp10.000.000 diduga piktif karena tidak ada penanaman sepohon pun,” bebernya.
Apid menyebut,
persekongkolan itu dilakukan Kaur kesra dalam kapasitasnya sebagai juru bayar sekaligus sebagai ketua TPK bekerjasama dengan Kades untuk mengajukan 6 proyek dana desa diduga banyak penyimpangan itu.