Pangandaran Obormerahnews.com– Kepala bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan sekretariat Pemkab.Pangandaran, Solih, AP. M.Si memastikan bahwa PP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasiona. Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan sudah ditandatangani Presiden RI dan diundangkan tanggal 2 Januari 2024.
Lebih lanjut, Solih menjelaskan bahwa PP no 1 tahun 2024 ini menjadi dasar bagi Pemda dalam menyampaikan usulan/Permohonan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan pinjaman jangka panjang melampaui masa jabatan Kepala Daerah.
Salah satu Pemerintah Daerah yang menunggu terbitnya PP ini, lanjut Solih, adalah Kabupaten Pangandaran mengingat langkah konsultasi terkait rencana pinjaman skema portofolio senilai 350 M sudah dilakukan secara intens.
Bahkan, Kabag Adbang mengklaim, hard copy dari persyaratan sebagai lampiran permohonan rekomendasi sudah dikomunikasikan ke Pemerintah Pusat.
Dengan telah terbitnya PP ini maka Pemkab Pangandaran langsung menyampaikan Surat permohonan rekomendasi ke 3 kementerian.
Menurut dia, ada tiga menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP pinjaman daerah yakni Menkeu, Mendagri dan Kepala Bappenas.
“Semua sudah paraf, sehingga RPP yang sudah diajukan ke Presiden sudah ditandatangani,” ujar Kabag Adbang, Solih, Senin (08/01/2024).