Kab Tasik Obormerahnews.com– Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya diminta periksa dan usut sampai tuntas pengelolaan Dana Desa (DD) desa Cipanas Kecamatan Cipatujah Kab Tasikmalaya tahun 2022-2023 yang diduga syarat dengan korupsi.
Baca juga: Soal Anak Bupati Daftarkan Calon Bupati Lewat PKB, Otang Tarlian Berikan Apresiasi
Hal ini disampaikan beberapa tokoh masyarakat setempat kepada Obormerahnews.com ini via WhatsApp, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, Kepala Desa Cipanas, Hamzah diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa karena tidak pernah transparan dan terbuka dalam mengelola Dana Desa
“Kita minta pihak pemeriksa dari Inspektorat Kab Tasikmalaya tidak main mata atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Cipanas TA 2022- 2023, karena menurut kita, banyak kejanggalan dan bahkan ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa” ungkap dia
Dijelaskannya, informasi terkait pengelolaan Dana Desa Cipanas ia dapatkan berawal dari laporan pengaduan beberapa warga setempat yang mengatakan bahwa tidak pernah terbuka dan transparan tentang pengelolaan Dana Desa.
Atas adanya laporan tersebut, Sumber mengecek kelapangan turun mencari informasi dan mengumpulkan bukti sesuai dengan laporan yang diterima tersebut.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari sejumlah warga desa Cipanas, katanya kepala desa mereka selama menjabat tidak pernah transparan dalam mengelola dana desa, untuk mencari kebenarannya, saya turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lebih lengkap,” jelas dia
Lanjut lagi, setelah tim turun kelapangan, Dia mengatakan ada banyak kejanggalan yang ditemukan tentang penggunaan Dana Desa desa Cipanas TA. 2022 hingga 2023 yang di nilai syarat dengan tindak pidana korupsi.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan dirinya, seperti pada TA 2022 pembangunan jembatan di Kp Mekarsari Cisemut sebesar Rp 160 juta seharusnya dikerjakan total malah dikerjakan secara rehab anggaranya diduga ditilep