Kab Tasik Obormerahnews.com– Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Candra Foetra Simatupang mempertanyakan apakah ketika Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto membagikan THR dan sarung dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPk)
Baca juga: Diduga Tilep Anggaran DD Tahun 2022-2023, Warga Minta Inspektorat Kab Tasik Periksa Kades Cipanas
Sebab, dia menceritakan kalau uang negara sepeser pun harus dilaporkan. BPK kerap melakukan pemeriksaan terkait bansos yang diberikan kepada masyarakat.
Candra pun mempertanyakan dari mana anggaran untuk kegiatan bagi-bagi THR dan bagi Sarung dengan modus “Harmonisasi Tokoh Agama dan Masyarakat.
“Saya rasa itu rayuan maut Bupati Ade Sugianto jelang Pilkada 2024,” bebernya
Bahkan dia menjelaskan sudah jelas-jelas pemerintah sudah melarang dalam peraturan bagi para PNS atau pegawai negara sipil lainnya gak ada acara bagi-bagi THR ini malah di buat modus Harmonisasi.,” sambung Candra