“Untuk pencalona itu kan di kembalikan kepada Partai politik, karena di Kabupaten kan tidak ada satu Partai yang bisa berjalan sendiri,” ucap CNY
CNY menambahkan, minimal harus 10 kursi 20 persen dari 50 persen di Kabupaten kan tidak ada 10 kursi paling banyak 9 yang lainnya di bawah intinya tidak ada Partai politik yang bisa berjalan sendiri tetap harus berkualisi”ucapnya.(Iwan)**
1 2
