Pangandaran Obormerahnews.com– Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga terlibat dalam kampanye di Grup WhatsApp Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPD) Pangandaran.
Baca juga: Ratusan Relawan Dan Simpatisan Desa Banjar Siap Menangkan Fud-Aher Di Pilkada 27 November 2024
Anggota PPS tersebut, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Pagerbumi, diduga menyampaikan pesan dalam grup yang dianggap menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pesan yang disampaikan anggota PPS tersebut berisi ungkapan yang terang-terangan menyebut tagline salah satu paslon, yang dinilai dapat mempengaruhi anggota grup.
Peristiwa ini memicu perbincangan dan keributan di kalangan anggota grup WhatsApp. Sebagai penyelenggara pemilu, PPS yang juga berstatus Kepala Dusun seharusnya menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setiap pelanggaran netralitas oleh penyelenggara pemilu dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan. Oleh karena itu, petugas pemilu diingatkan untuk tetap menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas, guna memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
KPU Pangandaran Panggil Anggota PPS yang Diduga Terlibat Kampanye Ketua Divisi SDM Sosparmas KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
“Kami menerima aduan dari beberapa pihak, dan setelah itu, JK (anggota PPS Desa Pagerbumi) dipanggil untuk klarifikasi,” kata Maskuri, Kamis 14 November 2024.