Sumedang Obormerahnews.com– Sisa uang ganti rugi(UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu sebesar 190 Milyar lebih yang di konsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang telah dicairkan sepihak, diduga melabrak secara brutal peraturan dan perundang-undangan.
Pencairan ini disinyalir melibatkan beberapa oknum pejabat di Pengadilan Negeri Sumedang, Bank BTN dan terdakwa korupsi di penjara Sukamiskin serta oknum dari PT Priwista.
Dugaan Persekongkolan dimaksud merupakan pemupakatan jahat untuk menggasak uang Negara yang seharusnya diberikan kepada para Ahli Waris dari 9 bidang lahan di Desa Cilayung Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor Tol Cisumdawu.
Pengadilan Negeri Sumedang terindikasi melakukan akbrobat licik dengan pihak yang menerima pencairan yaitu terdakwa korupsi Dadan Setiadi Megantara dan oknum dari PT Priwista padahal proses hukum perkara tersebut masih berlangsung dan belum putus apalagi inkrah.
Dikabarkan uang dengan nominal Rp190 Miliar lebih tersebut merupakan sisa dari jumlah total Rp329 Miliar dimana kurang lebih Rp130 miliar telah disita Negara sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.
Hal ini terbongkar setelah Ahli Waris Udju, Roni dkk mendatangi PN Sumedang dengan tujuan berkirim surat sebagaimana prosedur untuk memohon rekomendasi pencairan Uang Ganti Rugi, Kamis (2/4).
Sejak awal gugatan, Udju Roni dkk menang di Tingkat Pengadilan Negeri Sumedang namun kalah di Tingkat Banding.Di Tingkat Kasasi pihak Roni/Udju menang sehingga PN Sumedang mengeluarkan Surat Penetapan Pencairan dengan menerbitkan CEK di Bank BTN.
Pada saat Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi perkara diatas karena terindikasi adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berhasil menyeret nama Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.Proses Hukum dalam perkara tersebut membuahkan Vonis 4,8 tahun penjara bagi Dadan Setiadi Megantara di Bui Sukamiskin. Tindaklanjut dari Vonis tersebut Kejaksaan Negeri Sumedang pun menangguhkan pencairan nominal 329 Milyar ( Total )dan Negara melakukan penyitaan sebagian yaitu kurang lebih 130 Milyar.
Saat bergulir kasus Tipikor pihak Dadan mengajukan Peninjauan Kembali(PK)terhadap perdatanya. PK ke 1 pihak Udju kalah, selanjutnya pihak Udju/Roni mengajukan PK ke-2 untuk memastikan pihak yang berhak atas sisa uang konsinyasi itu.
