Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada.
Menindaklanjuti Instruksi panglima TNI tersebut Kodim 1628/Sumbawa Barat membuka posko pengaduan Netralitas TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Makodim Jln Labuan Balad Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa, Rabu (22/11/2023).
Dandim 1628/Sumbawa Barat Letkol Inf Octavian Englana Partadimaja mengatakan. Bila masyarakat melihat Anggota TNI tidak Netral di Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 bisa diadukan di posko pengaduan, apabila anggota terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi.
