Share WhatsApp Facebook Twitter Email Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Baca juga: Pinjaman Jangka Panjang Pangandaran Rp351 Miliar Tak Kunjung Cair, Kepala BKAD Sebut RPP dari Bappenas Belum Turun 1 2 3 4 Buka Jaga Netralitas Kodim 1628/Sumbawa Barat Pemilu 2024 Posko TNI