Dalam sambutannya, Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana. S.H., M.Hum menyampaikan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan sarana membangun hukum nasional sebagai perekat dalam pemersatu bangsa melalui transformasi digital, dengan slogan Satu Data Untuk Semua.
Pimpinan sementara DPRD Pangandaran Asep Noordin.H.M.M menyampaikan tanggapan terkait penganugerahan JDIHN Award yang merupakan prasarana pembinaan bidang hukum dalam menghadapi tantangan problematik hukum.
“Apalagi saat ini sedang dalam menghadapi tahun politik yang di mungkinkan banyak permasalahan – permasalahan hukum yang perlu di selesaikan,” ungkapnya.
JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran ini berisi informasi terkait regulasi meliputi Peraturan Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, mulai dari penyusunan Propemperda, Naskah Akadamik, pembahasan Raperda sampai penetapannya, risalah rapat pembahasan raperda, agenda kegiatan DPRD, serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah.
Selanjutnya setiap produk hukum yang sudah tersusun di Web JDIH, sudah memiliki Abstrak, sehingga masyarakat, Pimpinan dan anggota DPRD serta yang lainnya dapat mengetahui lebih cepat isi dari produk hukum dan yang lainnya, dan lebih mudah dengan mengakses website JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Dengan demikian tentu lebih mempercepat pemahaman terhadap produk hukum yang ingin kita ketahui,” lanjutnya.
Pelaksanaan JDIHN Award tingkat Nasional merupakan dukungan untuk implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
“Perpres tersebut mengamanatkan agar JDIH dapat menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah maupun instansi lainnya,” tambahnya.(*)
