Jakarta Obormerahnews.com-Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dinilai telah memperdagangkan opini Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai tiket pejabat melakukan pencitraan politik.
Hal ini disampaikan Divisi Hukum Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menanggapi soal penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengatur hasil pemeriksaan audit.
“Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit. Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026)
ICW juga menilai pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dianggap dapat mengurangi masalah korupsi di daerah tidak efektif. Kata Wana, kebijakan ini malah mendorong pemerintah daerah berlomba-lomba membeli status WTP demi terlihat baik dan mendapat tambahan TKDD.
Solusi ini juga menurut ICW tak menyentuh akar permasalahan yaitu ongkos politik yang mahal dan lemahnya pengawasan.
Sementara, Wana juga mengatakan, vonis redah untuk mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi BTS memberikan angin segar pada pihak pejabat BPK yang hendak melakukan tindakan serupa.
Kondisi ini juga diperparah dengan rekrutmen anggota BPK yang masih sangat politis. Wana menyebut, mayoritas pimpinan BPK yang terjerat korupsi berasal dari partai politik atau eks Anggota DPR.
“Auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya ia periksa (DPR). Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk,” ujar Wana.
