Sumbawa Barat Obormerahnews.com– kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin, resmi menerima Surat Keputusan (SK) mengenai Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Acara seremonial penyerahan SK tersebut berlangsung di Gedung Setda lantai 3 Sumbawa Barat, pada rabu 19 Juni 2024.
Baca juga: PKB Walk Out, Otang Tarlian Anggap Pemkab Pangandaran Sewenang-Wenang
Kedatangan Kepala Desa Rahmanuddin di sambut gembira dan haru oleh Staf Desa dan masyarakat usai menerima pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Sumbawa Barat tentang masa jabatan kepala Desa 8 tahun.
“Sebenarnya masa jabatan sebagai kepala Desa sampai 2025, namun resmi diperpanjang sesuai Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”jelas Rahmanuddin.