Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kepala Desa Seran Kecamatan Seteluk Ramli Ade putra resmi menerima Surat Keputusan (SK) mengenai Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Acara seremonial penyerahan SK tersebut berlangsung di Gedung Setda lantai 3 Sumbawa Barat, pada rabu 19 Juni 2024.
” Terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun saya secara pribadi tentu menyabut positif hal tersebut, karena memberi ruang yang lebih bagi kami untuk melakukan penyelesaian Visi dan Misi yang kami janjikan yang selama ini kadang terlalu banyak kita melakukan konsolidasi di awal awal pemerintahan setelah Pilkades itu juga yang membuat beberapa persoalan tertunda,” terang Ramli.
Kades Ramli Ade putra secara pribadi berterimakasih kepada semua pihak atas diperpanjangnya masa jabatan sebagai kepala Desa sesuai Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.