Garut Obormerahnews.com– Tanah carik di Kampung Medong di Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, diduga dijual oleh kepala desa ke pihak perseorangan.
Baca juga: Ditanya Soal Nyalon Lagi Bupati Tasik, Cecep Nurul Yakin Sebut Nunggu Keputusan Partai
Tanah carik atau tanah desa yang dijual itu merupakan lahan garapan warga setempat dari beberapa RW.
Tanah carik tersebut dijual ke perseorangan atas nama PT Wing, yang diketahui bukan merupakan warga setempat. Selain itu, pengerukan lahan tersebut diduga ilegal merusak lingkungan setempat
Menurut salah seorang warga Dudung (Nama samaran) mengatakan penjualan tanah carik tersebut tidak ada musyawarah dengan warga, bahkan tidak ada pemberitahuan jika tanah yang tengah digarap akan diambil alih oleh desa untuk dijual
“Ternyata warga dapat kabar tanahnya dijual ke seseorang atas nama PT Wing,” ungkapnya saat ditemui, Sabtu (23/3/2024).
Dudung mengatakan penggarap yang akhirnya tergusur mengaku tidak tahu menahu soal rencana penjualan tanah tersebut. Selain itu, mereka juga tak pernah diberitahu pihak desa