Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kades Tongo Bantah Keras Tudingan Dirinya Mafia Tanah
NASIONAL

Kades Tongo Bantah Keras Tudingan Dirinya Mafia Tanah

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 27, 2023Tidak ada komentar17 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

” Saya memberikan keterangan kepada Camat sekongkang bahwa tanah yang dimaksud tersebut bukan milik saya, melainkan tanah milik ibu sulasmi lasmini yang sudah di beli dari Lalu Nakum (Amaq Uyun) warga Desa Ai’ Kangkung , selanjutnya ibu sulasmi lasmini mengeluarkan berkas dokumen berupa SPPT, surat keterangan jual beli dan Surat pernyataan penguasaan tanah (Sporadik),kemudian di cek oleh Kasi trantib, Kasi pemerintahan, Sekcam dan Camat sekongkang.” Ujarnya

Pada kesempatan tersebut Camat sekongkang mengatakan.” Berarti orang tersebut ( LP2M ) salah kamar,harusnya sulasmi lasmini yang di panggil bukan Kades Tongo “ujar Camat sekongkang H.Badaruddin S.Pd.

Terkait obyek bukan asset desa, ini murni sengketa keperdataan, bahwa kepala desa dalam hal ini tidak menuruti permintaan pihak – pihak tersebut karena mereka belum bisa menunjukan dokumen – dokumen adminstrasi yang harus di tunjukan, belum bisa menunjukan yang menjadi kewajiban sebelum kepala desa mengeluarkan sporadik.

Sejauh yang tergambar dari penelusuran kami dari awak media hal ini adalah merupakan masalah keperdataan,akan tetapi para pihak yang terlibat adalah mantan kepala desa tongo.

Mantan oknum kades tongo inisial H telah sempat memberi pernyataan di suatu media online bahwa kades tongo idham Halid telah melakukan pemalsuan – pemalsuan.Dari perkataan mantan Kades inisial H itu juga bisa berpotensi masuk kepada delik pencemaran nama baik terhadap Kades Tongo Idham Halid.

Kades Tongo mengatakan Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku bahwa terkait penerbitan sporadik harus dipenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
-Formulir dari BPN.
-Foto copy E-KTP pemohon.
-Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
– Surat tanah.
-Surat pernyataan tidak sengketa.

Sementara itu, ibu sulasmi lasmini menyatakan bahwa dirinya memiliki dokumen yang membuktikan penguasaan atas tanah yang dipermasalahkan di tanah Blok Pogol, Dusun Tamalang Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, yang terdiri dari,

Baca juga: Dandim 0612/Tasik Pimpin Upacara Bendera dalam rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun

“SPPT Nomor Objek Pajak 52 07.180. 006.002.0047 dan Surat keterangan jual beli tanah nomor : 740/140/DT/III/2023 tanggal 07 maret 2023 maka saya mengurus agar diterbitkan sporadik oleh Pemerintah Desa,” pungkas lasmini (Red

).

1 2
Bantah Kades Tongo Mafia Tanah Tudingan
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDesa Margamulya Garut Mengikuti Seleksi Perangkat Desa Tingkat Kecamatan
Next Article Camat Cisompet Fahmi Prayoga Apresiasi Penyaluran Air Bersih dari BPBD Kab. Garut
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

KRYD Polsek Taliwang Digelar, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Sumbawa Barat

By Tim redaksiApril 16, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Taliwang Resor Sumbawa Barat…

Bhabinkamtibmas Desa Lamunga Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

April 16, 2026

Polres Sumbawa Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

April 15, 2026

Baru Setahun Dibangun, Halaman Puskesmas Jadikarya Sudah Mengelupas, Kapus: Masa Harus Uang Pribadi

April 14, 2026

Pendampingan Eksekusi Putusan PN Sumbawa Besar atas Lahan Sengketa di Desa Seloto

April 14, 2026

BACA JUGA

Pemdes Labuhan Lalar Menggelar Rapat Musyawarah Desa Tentang Penentuan Penerimaan BLT – DD TA 2026

Januari 14, 2026

TEGAS! Warga Bersatu Ontrog ke Kantor Desa Sinabakti Garut Minta Kades Dinonaktifkan

September 19, 2024

Wakil Ketua KPK Marahi Pejabat yang Ngeluh Gaji Kecil: Berhenti Saja Jadi Pegawai

Juli 11, 2025

Dosen Pembimbing Lapangan Menyerahkan KKN – T Undikma Kampus Berdampak Kelompok 102 Di Desa Peresak Kecamatan Batukliang Loteng

September 29, 2025

Kepala Desa Labuhan Lalar Membuka Turnamen Sepak Bola Kades Cup 1

November 10, 2023

BERITA POPULER

KRYD Polsek Taliwang Digelar, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Sumbawa Barat

April 16, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Lamunga Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

April 16, 2026

Polres Sumbawa Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

April 15, 2026

Baru Setahun Dibangun, Halaman Puskesmas Jadikarya Sudah Mengelupas, Kapus: Masa Harus Uang Pribadi

April 14, 2026

Pendampingan Eksekusi Putusan PN Sumbawa Besar atas Lahan Sengketa di Desa Seloto

April 14, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.