Jakarta Obormerahnews.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pemeriksaan penggunaan senjata api secara serentak imbas sejumlah kasus polisi yang menyalahgunakan atau lalai menggunakan senjata apinya.
Baca juga: Dua Pemuda Asal Desa Cimanggu Tanam Ratusan Picung di Hulu Sungai Untuk Ketersediaan Air
Pemeriksaan meliputi senjata api, amunisi, kelengkapan administrasi, serta evaluasi kelayakan personel pemegang senpi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 23 Desember 2024.
Trunoyudo mengatakan instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 pada 17 Desember 2024.
Setidaknya tiga kasus polisi koboi menjadi sorotan publik, pertama kasus Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat, 22 November 2024.
Kemudian kasus anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin yang menembak Gamma Rizkynata Oktavandy, siswa SMK 04 Semarang hingga tewas pada Ahad, 24 November 2024. Kasus ini semula diskenariokan sebagai upaya Robig untuk membubarkan tawuran. Namun belakangan terungkap
bahwa penembakan dilakukan Robig karena ia kesal motornya dipepet oleh Gamma.