Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat setelah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data, serta yang telah dilakukan ekspose bersama seluruh Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada hari, Senin tanggal 20 Mei 2024.
Baca juga: Pj Walikota Tasik Buka Musrenbang RPJPD Kota Tasik 2025-2045
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH dalam konferensi pers mengatakan, Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021, yang telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 8 (Delapan) orang dan juga sejumlah dokumen, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perkara tersebut dinaikkan ke tahapan Penyidikan.
“Bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul dari kedua perkara tersebut yaitu:
Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021 kurang lebih sekitar Rp. 4.446.882.000-, (empat miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).” jelasnya.
Lanjut Kajari Hj.Titin, sedangkan perkara
dugaan Praktek Mafia Tanah pada wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 yang telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) orang dan juga sejumlah dokumen, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perkara tersebut dinaikkan ke tahapan Penyidikan.