Lanjut Dimas,” Untuk Restorative Justice Kejaksaan sendiri kewenangan utamanya dan satu – satunya di lembaga negara Republik Indonesia di penuntutan. Dan yang melaksanakan penuntutan itu pasti kejaksaan. Dengan adanya Restorative justice ini memungkinkan untuk memberhentikan perkara berdasarkan keadilan Restorative mengembalikan hak – haknya,” terangnya.
Di dalam Restorative Justice ada 3 panduan yang harus dipenuhi.
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan Residivis.
2.Tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara atau ancamannya itu bisa berupa Denda atau hanya pidana 2 tahun
3.Tindak pidana yang di timbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Tidak semua tindak pidana bisa di lakukan Restorative Justice, pembunuhan tidak mungkin di Restorative Justice, Tidak semua tindak pidana harus langsung dilakukan penuntutan, karena jaksa sebagai pengendali perkara harus mengedapankan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.” pungkas Dimas.
Baca juga: Kepala Desa Ai Kangkung Sangat Mengapresiasi Program Jaksa Jaga Desa Tahun 2023
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tongo Idham Halid, S.Ip, Sekretaris Desa Obi Jaelani,ST, Kasi Kesra Desi Iswandi ,S.Ip Kaur Keuangan Eni Karyati, Kaur Umum/ Tu Nur Mutiya Rizkika, Kasi pelayanan Sri Handayani, Kepala Dusun Tamalang Ibrahim dan Kepala Dusun Tongo Syafruddin. (DND)**
