Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan juni sampai bulan september 2024,bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada rabu (16/10/24).
Baca juga: Gema Sholawat & Tabligh Akbar Akan Ramaikan Harlah Obormerahnews 26 Oktober Mendatang di Pangandaran
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH yang didampingi Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Yulia Oktavia Ading, SH,.MH mengatakan, sebanyak 27 perkara yakni 12 perkara Narkotika 4 perkara orang dan harta benda (OHARDA) dan 11 perkara Keamanan dan ketertiban Umum (KAMTIBUM).
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sekitar 6,19 gram yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disahkan untuk persidangan, Senjata tajam,timbangan, korek api gas, Handphone,pakaian,termasuk,tali nilon, rongsokan dan barang bukti lainnya,” terang Dr.Hj.Titin.
Kajari Dr.Hj.Titin mengatakan,bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ,(1). Narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air ( di Blender).(2).Sumbu,korek, klip plastik, bong,pakaian di musnahkan dengan cara di bakar.(3). Handpone, gunting,senjata tajam,dan lain-lan di musnahkan dengan cara di potong potong menggunakan mesin gerinda. Sehingga terhadap barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan lagi.
” Menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumbawa Barat agar para orang tua meningkatkan perhatian dan pendampingan terhadap putra-putrinya untuk lebih melakukan pengawasan secara melekat dengan cara pendekatan lebih persuasif,sehingga putra-putrinya terhindar dari adanya peredaran narkotika semakin marak, ” jelasnya.