Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bergerak cepat dalam menindak lanjuti dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat nomor urut 1, Hj. Hanipah Musyafirin, S.Pt.,MM.Inov.
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Himbauan Kepada Masyarakat
Calon Wakil Bupati Hj. Hanifah Musyafirin, S.Pt, beserta enam orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, pada Selasa 15 Oktober 2024.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti, sebagai bahan untuk ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Karyadi, SE, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB mengatakan, bukti formil dan materil terkait kasus ini sudah lengkap.
“Bawaslu KSB sedang menangani kasus ini, bukti formil dan materil sudah lengkap,” tegas Karyadi.
Kasus yang melibatkan pasangan calon nomor urut 01 ini mencakup dua dugaan pelanggaran, yaitu satu terkait tindak pidana pemilihan dan satu terkait administrasi pemilihan.
Dugaan pidana tersebut, lanjutnya, dibahas dalam pembahasan pertama bersama Gakumdu, di mana Hj. Hanifah Musyafirin serta enam orang lainnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan kemarin.