Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Rabu (7/5/2025), pukul 09.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Baca juga: Upaya Preventif gangguan Kamtibmas Gabungan Anggota Piket Polres Sumbawa Barat Lakukan KRYD
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Andri Setiawan, S.H mengatakan.
” Pada pagi hari ini kami Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025,” terangnya.
Lanjutnya, dalam pemusnahan barang bukti saat ini sebanyak 39 perkara, yang terdiri dari 26 perkara Narkotika, 1 perkara orang dan harta benda (Oharda), dan 12 perkara keamanan dan Ketertiban umum (Kamtibum).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Titin Herawati Utara, SH,.MH menyampaikan bahwa mekanismenya sebuah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ada beberapa jenis putusan yang di ambil.
” Yang pertama di kembalikan kepada yang berhak, kedua dirampas untuk negara dan dimusnahkan.Dan hari ini kita laksanakan yang dimusnahkan,” tegasnya.