Kab.Tasik Obormerahnews.com– Sejumlah warga di empat desa Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya diminta uang Rp3 juta untuk mendapatkan program rehab Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu)
Pungutan liar (pungli) itu terjadi di Desa Lengkongbarang, Desa Cilumba, Desa Gunungsari dan Desa Linggalaksana Kecamatan Cikatomas Tasik Selatan
Warga mengatakan, mereka diminta uang Rp3 juta oleh oknum yang mengatasnamakan tim pengusung aspirasi anggota DPR RI sebagai persyaratan pengajuan rehab rutilahu.
Tindakan ini sangat keterlaluan, warga sasaran rehab rutilahu nota bene dari kalangan tidak mampu, tetapi tetap jadi korban pungli. Padahal untuk makan sehari-hari saja mereka kesulitan.
“Kami diminta membayar sebesar Rp3 juta dengan alasan uang tersebut akan disetorkan untuk biaya pajak. Mereka mengklaim ini (uang Rp3 juta) diperlukan untuk proses pengajuan rehab rutilahu dari tingkat desa hingga pusat” kata MN (31), warga desa Lengkongbarang, Rabu (6/3/2024).
Hal itu dibenarkan Kepala Desa Lengkongbarang Awan terkait masalah ini. Dia mengatakan, katanya sih uang Rp3 juta yang diminta untuk biaya pajak bukan untuk mendapatkan program rehab rutilahu 2024
“Katanya sih untuk biaya pajak, kami tidak tau jelasnya seperti apa teknisnya itu. Ada yang mau memberikan program (rehab) rutilahu 2024 katanya dari aspirasi ya alhamdulillah,” ucapnya.
Terkait pernyataan uang yang dipungut dari warga, kuwu Awan mengklarifikasi, uang Rp3 juta tersebut dirinya tidak tau menau dan kalau benar ada pungli harus segera dikembalikan ke warga.