Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Ketua DPC PWRI Kab Tasikmalaya Laporkan Oknum Kepala Desa Pasirbatang Terkait Dugaan Pengelolaan BUMDes
REGIONAL

Ketua DPC PWRI Kab Tasikmalaya Laporkan Oknum Kepala Desa Pasirbatang Terkait Dugaan Pengelolaan BUMDes

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 19, 2025Tidak ada komentar27 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pasirbatang maupun instansi terkait. PWRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah Tasikmalaya, yang sebelumnya juga diwarnai dengan berbagai laporan terkait keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik yang tidak sesuai aturan.

“Sebagai organisasi yang memperjuangkan keterbukaan informasi publik, PWRI tidak bisa tinggal diam ketika sebesar penyangkalan warga muncul. Laporan ini bertujuan memanggil instansi berwenang untuk memeriksa dugaan kerugian negara dan warga Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya,” ungkap Chandra.

Dalam berkas laporannya, PWRI juga melampirkan print out surat pernyataan Ketua BUMDes Makmur Abadi Sejahtera atas nama Ulan Ruslan dan dua orang Bendaharanya yang berbeda dari tahun 2023 dan 2025 yang menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang BUMDes senilai 190.000.000,- di tahun 2023 dan senilai 155.000.000,- ditahap pertama untuk tahun 2025 ini, baik dengan cara di transfer melalui rekening Bank yang diduga milik Kades Pasirbatang atas nama Yadi Saparila maupun dengan cara diberikan secara langsung dengan kurun waktu yang berbeda dan nominal yang berbeda atas dasar permintaan Kades.

Baca juga: Senkom Bersama Jajaran Polres Sumbawa Barat Mengikuti Peresmian Gedung Senkom Pusat di Jakarta Secara Daring

Selain itu, print out surat permohonan pemeriksaan/audit dari BPD Pasirbatang yang ditunjukkan ke Camat Manonjaya dan dokumentasi pendukung lainpun turun dilampirkan.(Iwan)**

1 2
BUMDES DPC PWRI Kab Tasikmalaya Kepala Desa Pasirbatang
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePengurus Senkom Kabupaten Sumbawa Barat Silaturahmi Dengan Kapolres Untuk Menyerahkan Mou Mabes Polri
Next Article Miris! TPT Longsor di Depan Mata Siswa SD Mustika Sari, Hingga Kini Belum di Perbaiki Dari Tahun 2022
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

REGIONAL

RSUD Pandega Pangandaran Berlakukan Jadwal Baru Pelayanan Rawat Jalan

By Tim redaksiSeptember 4, 20260

Pangandaran Obormerahnews.com-Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran resmi memberlakukan jadwal baru pelayanan rawat…

RSUD Pandega Pangandaran Rilis Rekap Pengaduan Semester I 2026, WhatsApp Jadi Kanal Terfavorit

September 4, 2026

Cedera Tak Cukup Ditangani dengan Istirahat, RSUD Pandega Pangandaran Ingatkan Kapan Harus ke Dokter

September 4, 2026

Waspada Penipuan Berkedok Bisnis, Polres KSB Ingatkan Prinsip Legal dan Logis

September 3, 2026

Kursi Panas di Pemkab Pangandaran Sudah Mengerucut: Ini Dia Bocoran 3 Besar Calon Kepala Dinas

September 3, 2026

BACA JUGA

PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada Hari Selasa 12 Maret

Maret 10, 2024

Dinas KBP3A Kab Pangandaran Gelar Acara Pemilihan Duta Genre Kabupaten tahun 2024

Juli 30, 2024

Beredar Potbar ASN Dinas Kesehatan Kab Tasik Bersama Istri Salah Satu Calon Bupati Jadi Sorotan Publik

Oktober 19, 2024

Proyek TPT di Desa Linggaraja Kab Tasik Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Diaduk dengan Kaki bukan Pake Mesin Molen

Juni 23, 2024

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Oktober 1, 2024

BERITA POPULER

RSUD Pandega Pangandaran Berlakukan Jadwal Baru Pelayanan Rawat Jalan

September 4, 2026

RSUD Pandega Pangandaran Rilis Rekap Pengaduan Semester I 2026, WhatsApp Jadi Kanal Terfavorit

September 4, 2026

Cedera Tak Cukup Ditangani dengan Istirahat, RSUD Pandega Pangandaran Ingatkan Kapan Harus ke Dokter

September 4, 2026

Waspada Penipuan Berkedok Bisnis, Polres KSB Ingatkan Prinsip Legal dan Logis

September 3, 2026

Kursi Panas di Pemkab Pangandaran Sudah Mengerucut: Ini Dia Bocoran 3 Besar Calon Kepala Dinas

September 3, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.