Pangandaran Obormerahnews.com– Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 telah ditetapkan.
Baca juga: PBB KSB Perkuat Barisan, Solidkan Dukungan untuk Fuad-Aher dalam Pilkada KSB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan bahwa, RPJPD ini harus jasi acua pada 20 tahun mendatang.”Dan perlu diingat, RPJPD ini harus selaras dengan RPJP Provinsi dan RPJM pusat,” katanya kepada Radar Jumat (9/8).
Selain itu, kata dia, yang terpenting adalah RPJPD ini harus selaran dengan RPJPD Kota dan Kabupaten tetangga.”Sehingga ada beberapa yang harus dibahas, terutama soal pembangunan infrastruktur jalan, percepatan ekonomi lintas daerah ini akan terwujud,” ujarnya.
Ia mengatakan, RPJPD ini akan samgat bermanfaat sekali jika dikomunikasikan dengan baik.”Kita adaTasik, Ciamis, Banjar, lalu Cilacap Jawa Tengah,” tuturnya.