Asep juga menyoroti gedung evakuasi sementara yang ada di kawasan tersebut. Gedung tiga lantai dengan fasilitas rooftop tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. ”Gedung ini sudah berdiri bertahun-tahun, tetapi tidak jelas siapa yang mengelolanya. Ini sangat disayangkan. Padahal, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi tempat istirahat bagi sopir bus dan wisatawan,” katanya.
Tak hanya itu, Asep juga mengingatkan pemerintah daerah mengenai kewajiban menyediakan infrastruktur ramah disabilitas, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar
Ia mendesak pemerintah untuk segera menganalisis perencanaan penataan ruang parkir yang komprehensif, mencakup jalur pedestrian dan taman yang memadai.(*)
