Supaya kita punya gambaran tujuan dari pertemuan kita hari ini, kenapa kami melibatkan OPD dan lintas sektor terkait ,kita ingin menunda supaya tidak terjadi pernikahan usia dini. Dan kami dari DP2KBP3A dan desa sudah melakukan sosialisasi terkait pernikahan usia dini, bahkan sudah masuk ke sekolah sekolah untuk memberikan sosialisasi, baik itu kekerasan terhadap anak maupun pernikahan dini yang melibatkan juga kecamatan, KUA, DP2KBP3A bahkan melibatkan di Puskesmas, karena Puskesmas harus mengetahui apa yang menjadi kegiatan dari desa tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Nur Rahmawati SH.I mengatakan, pada kesempatan ini kita bisa berkumpul bersama, bertatap muka dalam rangka untuk menyatukan pemahaman kita bersama yang berkaitan dengan dispensasi nikah ,intinya kita bisa berdiskusi terkait kekerasan terhadap anak.Di pengadilan agama salah satu tugas kami berdasarkan UU No 7 Tahun 1989 tugas dari pengadilan agama menerima, memeriksa, mengadili perkara yang berkaitan dengan orang orang Islam, yang meliputi bidang perkawinan, pewarisan, wasiat dan hibah. Perkawinan ini termasuk dalam dispensasi nikah, di tahun 2022 banyak menemukan dispensasi nikah, ijin yang di berikan pengadilan calon suami atau calon istri yang belum memenuhi usia untuk perkawinan yaitu 19 tahun dan prosedurnya yang memohon adalah orang tua.
“Dalam dispensasi nikah ini kami di atur berdasarkan peraturan Mahkamah Agung no 5 tahun 2019, tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Sudah di payungi yang berkaitan tentang dispensasi,” katanya.
Menurutnya, selama mengadili dispensasi kawin pada tahun 2022 terdapat 25 kasus. Yang lebih banyak di Kecamatan Taliwang, Seteluk, Brang Rea, Brang Ene, Jereweh, Maluk dan Sekongkang. Dari 25 perkara ini hanya 2 persen yang tidak kami kabulkan, rata – rata ini yang menjadi PR untuk kita semua.
Di undang – undang salah satu pasalnya menjelaskan bahwa dispensasi nikah bisa di terima dan di kabulkan ketika dalam keadaan mendesak.Dan selama ini kami di tahun 2022 belum ada keterangan atau menerima pengantar dari psikolog dari pemda yang menyatakan sendiri kalau anak ini sudah siap,karena anak yang datang rata – rata usia 16 tahun dan sudah putus sekolah. Pada bulan Maret 2023, pengadilan agama Taliwang dengan DP2KBP3A melakukan MoU, salah satunya melayani tentang layanan Konseling bagi anak dan pemohon dispensasi kawin pendampingan dalam eksekusi keputusan sengketa, hak asuh anak dan penyuluhan hukum.
“Untuk Dispensasi nikah, karena ada MoU jadi tehnis di pengadilan agama, ketika para pihak mendaftar untuk dispensasi maka kami akan mengarahkan kepada dinas terkait dulu untuk mendapatkan konseling atau pendampingan, setelah ada pengantar hasil konseling baru dilampirkan dalam berkas dan akan jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Pendampingan eksekusi dalam hal asuh anak dan akan di dampingi dinas terkait. Untuk tahun 2023 data kami terjadi penurunan hanya 3 kasus,di bandingkan masa Covid banyak sekali menangani perkara dispensasi nikah, dalam kami mengadili ketika bersidang, kami melepas Toga kami, seperti biasanya dengan anak, kita komunikasi, kami sampaikan gambaran menikah di bawah umur seperti apa, dari psikologisnya , sisi ekonominya juga kami komunikasikan,” bebernya.
Banyak materi yang di paparkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, dari segi hukum bagaimana pernikahan itu bukan saja sah menurut agama Islam tetapi sah juga dengan perundang – undangan yang berlaku.
” Kami Pengadilan Agama tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, jadi Hakim itulah yang sebenarnya hukum. Kami mengapresiasi adanya pertemuan dan diskusi seperti ini, intinya kami dari pengadilan agama, setelah perkara itu masuk, kami akan mengeluarkan pengantar untuk pendampingan atau konseling. Kami punya batasan dalam memeriksa perkara, karena perkara kami tidak boleh lebih 4 bulan, karena dispensasi nikah ini sifatnya permohonan, 1 bulan dari kami hasil konseling itu yang akan dilampirkan dalam berkas. Syarat yang harus di penuhi oleh orang tua, bapak ibunya, bersama sama, atau bapaknya saja atau ibunya saja itu yang bisa mengajukan dispensasi nikah,” tutupnya.
Peserta Rapat Koordinasi Lintas Sektor tentang kekerasan perempuan dan anak,serta Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO), yang terdiri dari wakil ketua pengadilan agama kabupaten Sumbawa Barat, Kepala OPD, Kepala KUA Se-KSB, Kepala Puskesmas, Kanit PPA, psikologi, Ketua LPA dan Media, dan juga diberikan ruang untuk bertanya berkaitan dengan rapat koordinasi Lintas Sektor tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang.(DND)
