Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), terus berusaha mendorong peningkatan kualitas hidup perlindungan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Obormerah Adakan Seminar Sehari Bersama 4 Narsum, Asda III Suheryana Sebut Pers Harus Tabayyun
Salah satu langkah yang dilakukan yaitu, dengan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor tentang kasus kekerasan perempuan dan anak serta Tindak Pidana perdagangan orang Selasa (12/9/2023), di Aula DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa Barat H.Tuwuh,SAP, dalam sambutan dan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor tentang kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak serta Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) mengatakan, saya bersyukur dan sangat mengapresiasi atas kehadiran semuanya. Kita melihat pertemuan hari ini sangat penting, karena ini menyangkut masa depan anak – anak kita. Kami di DP2KBP3A tidak dalam kapasitas yang secara eksplisit, tetapi kami menyampaikan hasil konseling Se indonesia. Dari pengadilan agama akan memutuskan, mulai kesehatan, kesiapannya, sampai umurnya akan diperiksa anak itu. Kasus yang menarik tadi di sampaikan pernikahan kasus di Covid kemudian kasus menikah dini anak yang putus sekolah anak yang menganggur tidak ada aktivitas.
“Saya berharap dengan pertemuan ini meningkatkan kerjasama kita, bagaimana kita bisa mensosialisasikan ke masyarakat agar pernikahan dini itu bisa kita hentikan,” tutur Kadis P2KBP3A Sumbawa Barat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A KSB, Kalsum, S.KM mengatakan bahwa,hari ini kita melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi Lintas Sektor tentang kasus kekerasan perempuan dan anak serta Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO), hal ini dilaksanakan karena berdasarkan data di tahun 2022 dan 2023 ada peningkatan kasus.
“Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional, ada 3 dari 10 perempuan yang mengalami kekerasan, baik itu kekerasan pisik maupun kekerasan anak.Sedangkan survei kepada anak dan remaja 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki – laki juga mengalami kekerasan, baik itu kekerasan pisik atau kekerasan seksual. Data di KSB Tahun 2022 ada 29 kasus anak, baik kekerasan secara pisik maupun pelecehan seksual, khusus pelecehan seksual untuk anak ada 16 kasus, dan ini menjadi perhatian kita bersama.
Untuk itu kami melibatkan semua lintas Sektor, KUA yang ada di KSB dan Puskesmas untuk membangun komitmen bersama, sehingga dalam pelaksanaannya kita nantinya karena kita akan berbicara dispensasi kawin nanti kami, melibatkan pengadilan agama, untuk selalu berkoordinasi baik di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten.
Hari ini kita akan membuat surat rekomendasi baik dari Dinas Kesehatan maupun dari Dinas P2KBP3A.Tentunya Dinas kesehatan mulai dari Puskesmas dan ada visum tentu dari Rumah Sakit. Itulah yang menjadi dasar kita pertemuan hari ini, dari Puskesmas, Rumah Sakit Dan KUA, tentu orang yang mau menikah itu melapor ke KUA, jangan sampai kita tertipu orang – orang yang tidak bertanggung jawab, seperti kasus yang kami alami, ada yang minta surat rekomendasi dari kami dan menyampaikan sudah ke KUA, padahal belum ke KUA, itulah yanng menjadi dasar pertemuan pada hari ini.
“Pada kesempatan ini, bagaimana alur pelaporan dari mana kemana cara SOP nya akan disampaikan oleh Ibu Nur Rahmawati wakil ketua pengadilan agama Sumbawa Barat, Supaya sebelum ke Kabupaten sudah diketahui oleh Kecamatan dan hal ini KUA dan Puskesmas, baru ke kabupaten baik itu Dinas Kesehatan , DP2KBP3A dan Rumah Sakit ,seperti itu proses kita dalam koordinasi, sehingga nanti akan mengeluarkan satu kebijakan yaitu surat Rekomendasi,” jelasnya.
Selama ini lanjutnya, sudah 2 yang datang, dan kami dengan Dinas Kesehatan selalu intens melakukan koordinasi, dan kami tidak sembarangan memberikan surat rekomendasi, tentunya ada dasarnya juga.