Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kurang dari 2 x 24 jam Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Bekuk Pelaku Pencurian Alat Pertukangan
NASIONAL

Kurang dari 2 x 24 jam Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Bekuk Pelaku Pencurian Alat Pertukangan

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 3, 2024Tidak ada komentar11 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Tutur Kasi Humas, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian yang Korban alami ke Polres Sumbawa Barat untuk di tindak lanjuti.

” Dengan dasar laporan korban tersebut Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP M. Rayendra Risqilla Abadi Putra, S.T.K., S.I.K perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Ari Rachman Fadillah, S.Tr.K dan Bripka I Nengah Sumiartha sebagai Kepala Tim Puma Polres Sumbawa Barat ,”ujarnya.

Lanjut kasi Humas, karena Tim Puma merespon dengan cepat dan tidak menuggu waktu lama sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Puma menemukan terduga pelaku inisial ST baru balik dari Lombok di pantai Desa Labu Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Pada saat diamankan oleh Tim puma Polres Sumbawa Barat terduga pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut. Akhirnya Tim puma polres Sumbawa Barat membawa terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diatas ke Mako polres Sumbawa Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga: Warga Desa Sukasari Kab Ciamis Keluhkan Bau Busuk Imbas Penutupan Air Untuk Proyek Irigasi Ciputra Haji

Kasi Humas menerangkan, saat ini Perkara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, kemudian disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.(Red)

1 2
Pelaku Polres Sumbawa Barat
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleDump Truk Dan Sepeda Motor Adu Jangkrik Dua Korban Meninggal Dunia Dalam Laka Lantas
Next Article Dandim 1628 /Sumbawa Barat Lakukan Peninjauan Food Estate Di Desa Talonang Kecamatan Sekongkang
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20261

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BACA JUGA

Penghormatan Terakhir Kapolres dan Anggota Hantarkan Jenazah Kasat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 22, 2025

Kepala Desa Mantun Kecamatan Maluk Beserta Keluarga Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H,/2026 M

Maret 18, 2026

Lakukan Pendekatan Pelayanan, Pengadilan Negeri Sumbawa Segera Beraktivitas Di KSB

Februari 15, 2024

Reklamasi Tambang AMMAN, Menyatukan Lingkungan dan Ekonomi

September 27, 2024

LPM Kab.Tasik laporkan Distributor Nakal ke Kementerian

Januari 7, 2025

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.