Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Tim puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat kurang dari 2 X 24 jam berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), bertempat di Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada senin 01 juli 2024.
Baca juga: Dump Truk Dan Sepeda Motor Adu Jangkrik Dua Korban Meninggal Dunia Dalam Laka Lantas
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin mengatakan, terduga pelaku berinisial ST laki-laki, umur 23 tahun, Alamat Desa Labu Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kronologi kejadian berawal pada 28 juni 2024 sekitar mulai pukul 08.00 wita korban sebagai tukang mulai bekerja untuk membangun rumah bernama KIKI yang bertempat di Desa Labuhan Lalar dengan menggunakan berbagai alat pertukangan ( mesin ketam, bor listrik dll ) seperti biasa bahwa korban bekerja sampai pukul 17.00 wita, selanjutnya alat pertukangan disimpan di tempat korban bekerja seperti biasanya yang sudah berjalan sekitar 3 bulan.” jelasnya.
Lanjut Kasi humas, pada hari sabtu 29 juni 2024 sekitar pukul 01.00 malam pada saat korban kembali dari acara pernikahan temannya dan sekitar pukul 01.00 wita Korban melewati rumah kiki (tempat Korban bekerja), ia melihat posisi pintu rumah tempat korban menyimpan peralatan sudah berubah , namun karena sudah larut malam korban tidak langsung mengecek barangnya, keesokan harinya pada sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wita korban datang ke rumah Kiki untuk melanjutkan pekerjaannya namun alat pertukangannya sudah raib.
” Adapun barang alat pertukangan yang hilang adalah , 2 ( dua ) buah Circle, 2 ( dua ) buah Ketam (Alat Serut),
2 ( dua ) buah Bor genggam, 1 ( satu ) buah Bor Body Besi, 1 ( satu ) buah Alat Router Propil Kayu dan 1 ( satu ) buah Gerinda,” terangnya.