Ciamis Obormerahnews.com-Mapolsek Banjarsari Kab.Ciamis tertibkan pengendara sepedah motor berkenalpot bising dengan mengelar rajia, Selasa (30/01/2024).
Baca juga: Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ke-5, Bupati Pangandaran Sebut MTQ Bukan Sekedar Cari Juara
Kegiayan yang di lakukan depan polsek tepatnya di Jalan raya Banjar-Pangandaran tersebut merupakan sebuah tindak lanjut dari surat telegram Kapolda Jabar yang di keluarkan pada tanggal 31 janwari 2023 tentang pelanggaran penertiban kenalpot bising.
AKP Dian Rosdiana Sebagai kapolsek Banjarsari mengatakan, selain menindak lanjuti surat telegram tersebut, kegiatan ini juga sebagai upaya penertiban serta pendisiplinan bagi para pengendara kendaraan bermotor.
Mengingat saat ini kemungkinan di wilayah Banjarsari masih banyak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
” Kegiatan ini juga sekaligus sebagai langkah kami dalam upaya menciptakan kekondusifan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat yang berkendara di jalan raya ” jelasnya.
Kapolsek juga menambahkan, pasca razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan enam unit kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong pada kendaraannya tersebut.
“Dan saat ini ke enam kendaraan tersebut berada di mapolsek banjarsari untuk selanjutnya di lakukan pendataan baik itu identitas pengendara, maupun surat-surat kendaraan ” terangnya.