Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa Barat TGH. Dr. Burhanuddin menyatakan sikap terkait, siswi paskibraka nasional yang diminta melepas jilbab untuk menjadi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibra) putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca juga: Acara Ngopi Kamtibmas di Langkaplancar, Kapolres Pangandaran: Masyarakat Harus Berani Melapor
“Kami secara kelembagaan meminta agar aturan ini dicabut atau memulangkan paskibraka yang berjilbab,” katanya, Kamis (15/8)
Ketua MUI merasa, pernyataan BPIP yang melarang siswi putri melepas jilbab sangat disayangkan. BPIP tidak memahami sejarah yang sebenarnya. “MUI meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot ketua BPIP dan meminta agar aturan terkait pemakaian jilbab dikembalikan ke aturan semula,” jelasnya.