Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat akan mengenakan tindak pidana pemilihan dan Netralitas ASN kepada oknum ASN yang menjadikan rumahnya menjadi posko pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1.
“Kasus dugaan netralitas oknum ASN di Taliwang menjadikan rumah pribadi sebagai posko pemenangan paslon. Sudah kami bahas pembahasan 1 sentra gakumdu setelah itu di lanjutkan dengan memanggil atau meminta keterangan para pihak yang diduga terkait dengan temuan tersebut tersebut,” katanya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia juga menjelaskan, oknum ASN tersebut di duga melanggar UU lainnya terkait netralitas ASN dan pidana pemilihan. Pembahasan pertama sudah kami lakukan, laporan hasil pengawasan dari temuan Panwascam sudah kami plenokan. Kasus ini sudah kami registrasi dan akan naik ke centra sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).