Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengambil keterangan berbagai pihak, termasuk terlapor dalam kasus ini. Selanjutnya ke pembahasan kedua yang akan dilakukan beberapa hari kedepan, di pembahasan ke dua menentukan temuan tersebut, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak dengan di dukung minimal 2 alat bukti, norma pasal pemilihan dan netralitas ASN yang harus mengikat satu sama lain dengan bukti temuan yang ada dalam laporan hasil pengawasan pengawas kami di Kecamatan Taliwang.
Terkait pelanggaran perundang undangan lainnya, netralitas ASN, kami akan teruskan ke BKN, disertai dengan fakta peristiwa dan bukti dalam LHP, atau Laporan Hasil Pengawasan agar diproses,” pungkasnya. (Red)
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di
Google News
dan saluran
WhatsApp Channel
.
1 2