“Tim Seleksi juga diduga meminta imbalan dan melakukan perjanjian ke peserta seleksi, baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi peserta seleksi. Kemudian Tim Seleksi sama sekali tidak mencegah terjadinya pelanggaran setiap tahapan seleksi,” jelasnya.
Disamping itu, diduga Tim Seleksi sebagai terlapor telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada huruf B angka 5 dan angka 7, karena dianggap tidak transparan dan Tim Seleksi juga tidak mengunggah hasil tes Kesehatan dan Wawancara di akun SIAKBA pada Tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota angka 4 (empat).
“Atas dasar hal tersebut, kami sebagai pelapor meminta Ketua dan Anggota KPU RI agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi yang dilakukan oleh para Terlapor,” ucapnya.
Permintaan tersebut, lanjut Erry, sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 14, Pasal 45 Dan Pasal 47A.
“Jika oleh KPU RI hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya ini cukup meyakinkan, kami minta agar tahapan seleksi di Zona 2 khususnya Kota Mataram, Kabupaten Bima dan Sumbawa Barat dibatalkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erry menerangkan bahwa laporan ini merupakan salah satu upaya untuk mengawal terwujudnya pemilu 2024 yang berintegritas dengan ikut memastikan tahapan seleksi penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan professional, mandiri, jujur, berintegritas dan transparan.
“Tahapan seleksi penyelenggara pemilu adalah bagian dari electoral proses yang akan menentukan pemilu berintegritas, maka sudah sepatutnya KPU RI memastikan seleksi penyelenggara pemilu di Zona NTB 2 bebas dari praktik jual beli dan pengaruh kepentingan lainnya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Seleksi (Timsel) Zona NTB 2 meliputi daerah Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram, telah mengumumkan 10 nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024-2029, pada 13 Desember lalu.
Pengumuman tersebut bernomor: 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/04/52/5202/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029, dimana Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Nomor: 11/TIMSELKABKOTA-GEL.-BA/04/52/5202/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029. (*)
