Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Oknum Timsel KPU NTB 2 Dilaporkan ke KPU RI, Diduga Jual Beli Tahapan
NASIONAL

Oknum Timsel KPU NTB 2 Dilaporkan ke KPU RI, Diduga Jual Beli Tahapan

Tim redaksiBy Tim redaksiJanuari 1, 2024Tidak ada komentar14 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

“Tim Seleksi juga diduga meminta imbalan dan melakukan perjanjian ke peserta seleksi, baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi peserta seleksi. Kemudian Tim Seleksi sama sekali tidak mencegah terjadinya pelanggaran setiap tahapan seleksi,” jelasnya.

Disamping itu, diduga Tim Seleksi sebagai terlapor telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada huruf B angka 5 dan angka 7, karena dianggap tidak transparan dan Tim Seleksi juga tidak mengunggah hasil tes Kesehatan dan Wawancara di akun SIAKBA pada Tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota angka 4 (empat).

“Atas dasar hal tersebut, kami sebagai pelapor meminta Ketua dan Anggota KPU RI agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi yang dilakukan oleh para Terlapor,” ucapnya.

Permintaan tersebut, lanjut Erry, sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 14, Pasal 45 Dan Pasal 47A.

“Jika oleh KPU RI hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya ini cukup meyakinkan, kami minta agar tahapan seleksi di Zona 2 khususnya Kota Mataram, Kabupaten Bima dan Sumbawa Barat dibatalkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erry menerangkan bahwa laporan ini merupakan salah satu upaya untuk mengawal terwujudnya pemilu 2024 yang berintegritas dengan ikut memastikan tahapan seleksi penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan professional, mandiri, jujur, berintegritas dan transparan.

“Tahapan seleksi penyelenggara pemilu adalah bagian dari electoral proses yang akan menentukan pemilu berintegritas, maka sudah sepatutnya KPU RI memastikan seleksi penyelenggara pemilu di Zona NTB 2 bebas dari praktik jual beli dan pengaruh kepentingan lainnya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Seleksi (Timsel) Zona NTB 2 meliputi daerah Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram, telah mengumumkan 10 nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024-2029, pada 13 Desember lalu.

Baca juga: M Nurdin Kampanye Ganjar-Mahpud MD, Secara Serentak Bagikan Pindang Telor Sekaligus Sosialisasi KTP Sakti di Dapil Jabar 10

Pengumuman tersebut bernomor: 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/04/52/5202/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029, dimana Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Nomor: 11/TIMSELKABKOTA-GEL.-BA/04/52/5202/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029. (*)

1 2
Dilaporkan Jual Beli Tahapan KPU RI Oknum Timsel KPU NTB 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKabag Adbang Sebut RPP Pinjaman Daerah Pangandaran Rp350 M Sudah di Meja Presiden
Next Article Wakapolres Sumbawa Barat Hadiri Fantasia Industri Kecil dan Menengah di Kecamatan Poto Tano
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Polres Sumbawa Barat Gelar KRYD di Pelabuhan Poto Tano Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Agustus 14, 2025

Kodim 0625/Pangandaran Panen Raya Kacang Tanah untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Mei 4, 2024

Pemdes Seran Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD), Tahap I Tahun Anggaran 2024

April 6, 2024

Pemerintah Desa Lalar Liang Distribusikan Buku Rekening dan ATM BRI untuk Penerima PKH-BPNT: Dorong Pemanfaatan Tepat Guna

Oktober 27, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres

September 7, 2024

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.