Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Advocat muda asal Kabupaten Sumbawa Barat, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE secara resmi melaporkan oknum tim seleksi (Timsel) KPU Zona NTB 2 ke kantor KPU RI, pada Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Kabag Adbang Sebut RPP Pinjaman Daerah Pangandaran Rp350 M Sudah di Meja Presiden
Laporan tersebut terkait indikasi kecurangan dan adanya dugaan jual beli tahapan oleh oknum Tim Seleksi Zona NTB 2 kepada sejumlah peserta seleksi.
“Sebagai terlapor adalah dua oknum Tim Seleksi Zona NTB 2, satu orang peserta asal Sumbawa Barat inisial GF yang diduga menjadi perantara oknum Tim Seleksi tersebut, serta 2 orang peserta seleksi yang patut diduga tidak lolos Tes Kesehatan namun diloloskan ke 10 besar,” ungkapnya, dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (24/12/2023).
Adapun alat bukti yang dilampirkan laporan tersebut adalah rekaman suara, bukti chat dan pengakuan beberapa peserta seleksi yang mengetahui secara langsung, dugaan kecurangan tahapan-tahapan seleksi.
“Khusus untuk GF, kami lampirkan bukti rekaman suaranya,” tambahnya.
Adapun materi laporan terdiri dari proses seleksi di kota Mataram, Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sebagai contoh untuk Kabupaten Sumbawa Barat, inisial GF ini dengan vulgar berkomunikasi dengan sejumlah peserta lainnya, dimana dia menyakinkan peserta lainnya apabila ingin lolos tahapan 20 besar dan 10 besar maka mesti menyiapkan sejumlah uang.
“Hal tersebut dikuatkan dengan tidak lolosnya peserta seleksi dalam tahapan 10 besar, karena mengabaikan tawaran dari GF,” jelasnya.
Erry menerangkan, bahwa laporan adanya indikasi kecurangan dan dugaan jual beli tahapan oleh oknum Tim Seleksi Zona NTB 2, dibuat dengan cukup detail, baik peristiwa maupun alat bukti dan termasuk juga beberapa kesalahan administrasi.
“Kami juga beranggapan bahwa, Oknum Timsel diduga telah mencurangi tahapan seleksi yang menciderai Pakta Integritas Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” katanya.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud antara lain, tidak di laksanakannya seluruh tahapan Seleksi Calon Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Zona NTB 2 meliputi daerah Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram Periode 2024-2029 dengan jujur, adil, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.