Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Pansel Diminta Hentikan Proses Seleksi Dirut PDAM Tirta Sukapura Tasik, Dedi Supriadi: Tidak Mengikuti Aturan Perbup
RAGAM

Pansel Diminta Hentikan Proses Seleksi Dirut PDAM Tirta Sukapura Tasik, Dedi Supriadi: Tidak Mengikuti Aturan Perbup

Tim redaksiBy Tim redaksiOktober 12, 2025Tidak ada komentar206 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Sejumlah Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan Proses seleksi calon direksi PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: Transparansi Anggaran Dipertanyakan, RPD Minta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk Terbuka ke Publik

Bahkan Panitia Seleksi (Pansel) dituding tidak mengikuti PP nomor 54 tahun 2017 pasal 57, Pemendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 35 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2023 pasal 37 dan 38

Hal ini disampaikan Pegiat anti korupsi sekaligus Ketua LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi saat ditemui dikantornya, Minggu (12/10/2025)

Dedi mengatakan bahwa proses pengisian calon direksi PDAM Tirta Sukapura tersebut tidak mengikuti aturan Perbup, PP dan Pemendagri, padahal sudah diatur secara jelas dalam regulasi.

Lebih lanjut Dedi mencontohkan bahwa pada point C no 3 pengumuman pansel itu janggal sekali karena itu seharunya JD syarat utama dan syarat mutlak calon direksi BUMD Air minum.

“Padahal 3 peraturan di atas sudah jelas mengatur tentang point tersebut dan menjadi point utama yang sifatnya wajib, tapi di pengumuman pansel seolah-olah itu JD tambahan saja yang sifatnya tidak wajib,” bebernya

Jadi, sambung Dedi, beda spirit nya dengan pasal 38 ayat 5 Perbup yang menempatkan syarat keahlian dan kompetensi manajemen air minum itu sebagai syarat wajib dan mutlak

1 2
Dedi Supriadi Dirut Hentikan Pansel PDAM Tirta Sukapura Pergub Seleksi Tasik
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePengamanan Grand Final Turnamen Voli “Kades Cup II” Desa Kelanir Berjalan Sukses
Next Article Bupati Tasikmalaya Berniat Pinjam Uang Rp230 Miliar Untuk Perbaikian Jalan Rusak
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Polsek Maluk Amankan Kegiatan Bersih Desa dan Sedekah Bumi di Bukit Damai, Wujud Nyata Polri Dekat dengan Masyarakat

Juli 12, 2025

SDN Campaka Taraju Terima Rp992 Juta untuk Revitalisasi Pendidikan, Fasilitas Belajar Ditingkatkan

September 30, 2025

Jadi irup Upacara Bendera, Dandim 1628/Sumbawa Barat Bacakan Amanat Danrem 162/WB

Agustus 6, 2024

Terkait Dugaan Money Politik Oleh Oknum Calon Anggota Dewan PPP Dapil 1 Tasikmalaya Sinta Sopia, Ini Tanggapan Ketua PAC Cigalontang.

Februari 25, 2024

Kapolsek Seteluk Hadiri Penutupan dan Penutupan Turnamen Volly Camat Cup 2023

Desember 30, 2023

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.