“Disana sudah jelas terdapat penanganan Pasien Kegawatdaruratan, dengan Kriteria mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan dan
adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi,” jelas Mahasiswa Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya ini.
Peraturan sudah jelas, namun sayang Rumah Sakit milik pemerintah seolah tidak mengindahkan, keluhnya.
“Saya akan menyampaikan permasalahan ini kepada Pemangku Kebijakan, Seperti PJ Walikota, Sekda, dan DPRD Kota Tasikmalaya,” tandas Ketua Aliansi Pewarta Giat Tasikmalaya ini
Sementara itu, Wadir Pelayanan RSUD Dr Soekardjo Dr. Titie Purwaningsari menyebut kalau di IGD masih kekurangan Regulator untuk membantu pernafasan
“kekurangan alat dan jam segitu kebetulan banyak pasien, bukan masalah pasien berada di wilayah mananya, ada pasien yang ditolak dirumah sakit lain kita Terima namun kita tidak berani Terima pasien kalau alatnya tidak ada,” tuturnya
Lanjutnya, Mungkin itu harus menunggu dulu dan mentransfer pasien ke ruangan kalau RS swasta kan ketika alat tidak ada langsung beli.
“Nanti saya akan sampaikan agar tidak lagi terjadi seperti itu, konunikasikan kepada keluarga pasien secara langsung, Seperti kursi roda kurang, belangkarnya tidak ada regulatornya kurang itu mungkin yang harus disampaikan kepada keluarga pasien,”tandasnya.(Iwan)**
