Kab Tasik Obormerahnews.com– Pembina Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya Endra Rusnendar menanggapi tegas terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah platform media online, yang menuduh dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap DPC PWRI Kabupaten Taaikmalaya berinisial CN.
Berita tersebut, yang beredar pada Senin 4 Novemper 2024 menurut Endra, tidak berdasar dan merupakan fitnah yang dilakukan oleh CN
Pemilik media online kpksigap.com itu
secara tegas membantah bahwa berita yang belakangan ini beredar di media sosial adalah statment dirinya
Kata Endra, dirinya tidak pernah memberikan statment yang konotasinya negatif terhadap orang lain seperti apa yang didugakan CN tersebut.
Namun, dirinya tiba-tiba dilaporkan oleh seseorang yang berinisial CN kepada pihak Polres Kab Tasikmalaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah