Kades juga menghimbau kepada semua Kepala Dusun (Kadus) dan para Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di dusunnya masing masing terkait hasil Musdesus pagi ini.
Di tempat yang sama Pendamping Lokal Desa Labuhan Lalar Zulkifli dalam penyampaiannya menjelaskan terkait BLT – DD Tahun Anggaran 2026 yang sudah di jelaskan dalam Peraturan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI No 16 Tahun 2025, tentang Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Lanjut Zulkifli Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ada 2 Pagu DD yaitu :
1.Pagu Reguler, dan Pagu Reguler ini yaitu Pagu yang langsung oleh Pemerintah Desa.
2.Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu adalah Pagu yang tidak di terima oleh Pemerintah Desa.
Ia menghimbau kepada Kepala Dusun (Kadus) dan seluruh Ketua RT untuk membantu mensosialisasikan hasil dari Musdesus ini di tengah tengah masyarakat.
” Saya juga menghimbau kepada AGR untuk membantu mensinkronkan data penerima BLT- DD ini, agar tidak tumpang tindih dan tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Tingginya Curah Hujan Semalaman, Perumahan Pondok Ungu Permai Bekasi Utara Terendam Hingga 1 meter
Zulkifli menjelaskan kriteria penerima BLT-DD diantaranya:
1.Keluarga miskin Ekstrem.
2.Hilang mata Pencaharian.
3.Lansia atau Disabilitas.
4.Memiliki keluarga sakit menahun/ Kronis.
5.Tidak menerima bantuan lain.(Red)
